pickleballvnz.com

Perusahaan Protes Penyegelan KKP usai Sita 1.048 Ton Udang Impor: Berdampak ke Pekerja dan Aktivitas Ekonomi

 Berita Nasional Rabu, 23 September 2026 - 22:00 ...

Rabu, 23 September 2026 - 22:00 WIB

Jakarta, VIVA – Corporate Lawyer PT Baramuda Bahari dan PT Megamarine Pride, Pieter C Zulkifli mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pengawasan peredaran komoditas udang impor.

Baca Juga

Demikian disampaikan Pieter Zulkifli merespons penyegelan komoditas udang impor oleh KKP di sejumlah wilayah Jawa Timur. Menurut dia, yang perlu dipastikan adalah proporsionalitas tindakan serta kepastian hukum bagi perusahaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penegakan hukum jangan mematikan iklim usaha daerah. Apakah penyegelan merupakan langkah yang paling proporsional ketika proses pemeriksaan terhadap perusahaan dan komoditas tersebut masih berlangsung?" kata Pieter dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Baca Juga

Pieter pun meminta KKP menjelaskan kepada publik mengenai pelanggaran spesifik yang telah terbukti, dugaan atau indikasi yang masih diperiksa, dasar hukum penyegelan, status hukum sekitar 900 ton komoditas yang disegel, serta target penyelesaian pemeriksaan.

Pieter menekankan kejelasan tersebut penting karena penghentian operasional perusahaan tidak hanya berdampak kepada pemilik dan manajemen, tetapi juga pekerja, keluarga pekerja, pemasok, jasa transportasi, pelaku UMKM, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Baca Juga

"Ini bukan hanya persoalan dua perusahaan, tapi ada pekerja, ada keluarga pekerja, ada pemasok, ada jasa transportasi, ada pelaku UMKM di sekitar kawasan industri, ada rantai pasok dan aktivitas ekonomi daerah," katanya.

Pieter menegaskan pihak perusahaan tidak meminta pengawasan dihentikan. "Kami tidak meminta KKP menghentikan pengawasan. Kami meminta pengawasan dilakukan secara transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum," kata dia.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan bahwa sikap perusahaan bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan permintaan agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara adil, berdasarkan proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami justru sedang meminta pemerintah hadir secara adil. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi jangan menjadikan penyegelan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai," ujar Pieter.

Bagi dia, Pasuruan membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, dan perekonomian daerah tidak ikut terdampak oleh proses penegakan hukum yang masih berjalan.

Halaman Selanjutnya

"Pasuruan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian usaha. Kami ini sumber daya perikanan dilindungi, tetapi kami juga ingin pekerja dilindungi, investasi dilindungi, dan ekonomi daerah dilindungi," katanya.