pickleballvnz.com

Pertamina Rampingkan 31 Entitas, Ekonom: Sejalan dengan Arahan Prabowo |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina telah melakukan streamlining terhadap 31 entitas bisnis hingga semester I 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk merampingkan struktur Badan Usaha Milik Negara (BU...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina telah melakukan streamlining terhadap 31 entitas bisnis hingga semester I 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk merampingkan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi perusahaan tanpa mengganggu rantai pasok bahan bakar minyak (BBM).

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung perampingan BUMN dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, 14 Agustus 2026. Prabowo menyatakan restrukturisasi BUMN perlu dilakukan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan perusahaan menciptakan nilai tambah.

Pemerintah juga sempat memasang target jumlah BUMN yang tersisa pada akhir 2026 sebanyak 300 badan usaha. Dalam konteks tersebut, Pertamina telah menjalankan program penataan anak usaha melalui sejumlah langkah restrukturisasi.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, mengatakan langkah Pertamina sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menata struktur BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan.

“Ya memang sejalan (dengan amanat Presiden). Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” kata Imron, Senin (17/8/2026).

Menurut Imron, perampingan struktur Pertamina tidak akan mengganggu rantai pasok BBM karena entitas yang terkena program tersebut tidak berkaitan langsung dengan bisnis inti perusahaan. “Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan lebih kuat lagi,” ujar Imron.

Imron mengatakan streamlining dilakukan melalui setidaknya tiga mekanisme, yakni merger, divestasi perusahaan yang berada di luar bisnis inti, dan likuidasi perusahaan dormant atau tidak aktif.

Menurutnya, merger dapat mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha sekaligus memperbesar skala bisnis perusahaan. Penggabungan juga dapat menekan biaya karena struktur manajemen menjadi lebih sederhana.

“Ya karena begini, merger itu akan membuat efisien. Mereka (anak perusahaan sejenis) tidak saling bersaing. Kemudian dari sisi size of business juga menjadi lebih besar,” ujar Imron.

Imron menggambarkan, jika terdapat 10 anak perusahaan dengan bisnis yang saling bersinggungan dan masing-masing memiliki lima direktur serta lima komisaris, terdapat 50 direktur dan komisaris. Setelah perusahaan digabung, jumlah tersebut dapat dipangkas menjadi lima direktur dan lima komisaris.

Selain mengurangi struktur manajemen, penggabungan juga membuat skala bisnis menjadi lebih besar karena kegiatan usaha yang sebelumnya tersebar berada dalam satu entitas.

Sementara itu, divestasi terhadap perusahaan yang berada di luar bisnis inti dinilai dapat memberikan manfaat finansial apabila aset atau saham perusahaan masih memiliki nilai jual. Untuk perusahaan dormant, Imron menilai likuidasi tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pemanfaatan aset yang dimiliki perusahaan tersebut.

Ia juga menilai pelibatan auditor, pemegang saham, Danantara, dan serikat pekerja dalam proses penataan dapat membantu menentukan skema yang tepat bagi masing-masing entitas. Pilihannya dapat berupa merger, divestasi, maupun likuidasi.

Menurut Imron, pelibatan aparat penegak hukum (APH) juga dapat dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Namun, ia menekankan keputusan bisnis tetap perlu mengacu pada prinsip business judgment rule.