Pertamina jelaskan mekanisme distribusi minyak tanah di NTT
PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan sesuai kuota yang telah ditetapkan Badan ANTARA News ntt 2 ...
Pertamina jelaskan mekanisme distribusi minyak tanah di NTT
Selasa, 28 Juli 2026 17:27 WIB
Rapat antara Pertamina dan Ombudsman di Kupang ANTARA/HO-Ombudsman NTT
Kupang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilaksanakan sesuai kuota yang telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Pertamina sebagai operator hanya mendistribusikan minyak tanah berdasarkan alokasi yang telah ditentukan pemerintah," kata Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang Andry Setiawan, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah di NTT yang diselenggarakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT di Kupang, Selasa.
Andry menjelaskan kuota minyak tanah bersubsidi untuk NTT selama ini relatif stabil.
Penambahan kuota tidak mudah dilakukan karena secara nasional konsumsi minyak tanah terus menurun dan porsinya relatif kecil dibandingkan jenis bahan bakar minyak (BBM) lainnya.
Ia mengatakan saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang beroperasi di NTT, sementara penambahan agen baru sangat terbatas karena mekanisme pengajuan mitra telah diperketat secara nasional.
Untuk menjaga ketahanan pasokan, Pertamina juga tidak langsung menyalurkan seluruh alokasi minyak tanah yang diterima. Sekitar satu persen dari kuota disimpan sebagai cadangan guna mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada hari besar keagamaan maupun kondisi darurat.
Dalam paparannya, dia juga menjelaskan distribusi minyak tanah bersubsidi diawali dari penetapan kuota oleh BPH Migas, kemudian disalurkan ke Fuel Terminal sebelum ditebus agen melalui mekanisme Loading Order (LO).
Selanjutnya agen mendistribusikan minyak tanah ke pangkalan sesuai alokasi, dan pangkalan menjual kepada masyarakat berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk wilayah NTT, HET minyak tanah ditetapkan sebesar Rp4.000 per liter sesuai ketentuan Gubernur NTT.
Sementara daerah yang berada di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal dapat menetapkan penyesuaian HET melalui keputusan bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
Pertamina juga menyampaikan pengawasan dilakukan secara rutin melalui monitoring distribusi bulanan serta pra-audit terhadap seluruh agen.
Pemeriksaan mencakup dokumen pengiriman minyak tanah, rekapitulasi penyaluran harian dan bulanan, hingga logbook distribusi.
Pra-audit internal terhadap seluruh agen dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Selain itu, audit tahunan juga dilakukan oleh berbagai instansi, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, Pertamina mengakui sistem distribusi minyak tanah masih menggunakan pencatatan manual sehingga menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait harga minyak tanah yang melampaui HET, Pertamina menyebut distribusi di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Timor Tengah Utara (TTU) berjalan normal.
Sementara kenaikan harga di sejumlah wilayah kepulauan seperti Sabu, Rote, dan Lembata dipengaruhi terganggunya distribusi akibat larangan berlayar yang diberlakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurut Pertamina, hasil komunikasi dengan para agen menunjukkan stok minyak tanah dalam kondisi aman.
Permasalahan lebih banyak terjadi pada tahap penjualan di tingkat pangkalan, terutama ketika minyak tanah dijual kembali kepada pengecer yang kemudian menjual kepada masyarakat dengan harga jauh di atas HET.
Dia mengatakan kewenangan Pertamina terbatas pada pengawasan terhadap agen dan hubungan usaha dengan pangkalan. Sementara penertiban pengecer merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran oleh agen maupun pangkalan, Pertamina dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan, pembinaan khusus hingga pemutusan hubungan usaha sesuai ketentuan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.