pickleballvnz.com

Pertalite Mau Dibatasi sesuai Jenis Kendaraan

Jakarta - Pembatasan Pertalite bakal mengacu pada jenis kendaraan. Namun skema detailnya belum diungkap.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah bakal makin ketat membata...

Jakarta -

Pembatasan Pertalite bakal mengacu pada jenis kendaraan. Namun skema detailnya belum diungkap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah bakal makin ketat membatasi distribusi BBM subsidi jenis Pertalite. Kata Airlangga, pembatasan itu bakal mengacu pada jenis kendaraan. Nantinya jenis kendaraan tertentu tak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Dijelaskan Airlangga, dari jenis kendaraan dapat diketahui tingkat kesejahteraan pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," jelas Airlangga dikutip detikFinance.

Meski begitu, belum ada skema terkait pembatasan Pertalite. Airlangga juga belum secara gamblang menyebutkan jenis kendaraan yang nantinya tak lagi bisa 'minum' BBM RON 90 Pertamina tersebut.

"Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," lanjut dia.

Sebelumnya sempat mencuat pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin mobil. Dulu kabarnya pembatasan Pertalite akan berlaku untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.400 cc. Sedangkan untuk solar subsidi, kapasitas mesin kendaraan maksimal 2.000 cc.

Saat ini, konsumsi Pertalite sebenarnya sudah dibatasi. Pembatasan pembelian Pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan. Konsumsi solar pun demikian, maksimal satu hari mendapat jatah 50 liter. Pembelian BBM subsidi itu juga wajib dilakukan menggunakan barcode myPertamina.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha sempat mengungkap bila skema pembatasan menggunakan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, maka pemerintah bisa menghemat konsumsi BBM subsidi hingga 15 persen.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya pada Mei lalu.

Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

(dry/din)