Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus: Atur Tarif Antar Makanan, Status, Kemitraan - Startup Katadata.co.id
Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi ojek online alias ojol. Aturan yang semula berfokus pada layanan transportasi orang kini akan mencakup pengantaran barang dan maka...
Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi ojek online alias ojol. Aturan yang semula berfokus pada layanan transportasi orang kini akan mencakup pengantaran barang dan makanan.
Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau awal September. Setidaknya ada lima hal yang sudah pasti akan diatur dalam regulasi terkait ojek online ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan instansinya yang akan memimpin proses harmonisasi antar-kementerian terkait rancangan Perpres Ojol ini.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama pada awal bulan depan sudah terbit,” kata Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi di Gedung DPR/MPR, Selasa (18/8).
Setidaknya ada lima hal yang sudah dipastikan akan tertuang dalam Perpres Ojol, di antaranya:
Komisi 8%
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pada 1 Mei, bahwa komisi yang diambil aplikator atas layanan pengantaran orang turun dari maksimal 20% menjadi 8%. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Juli.
Meski Perpres Ojol masih diolah pemerintah, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang komisi turun menjadi 8%.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Kepmenhub tersebut belum tercantum di laman JDIH Kemenhub per Jumat (7/8) pukul 12.19 WIB. Meski begitu, berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, nomor aturannya yakni Kepmenhub Nomor 532 Tahun 2026.
Kemenhub Mengatur Tarif Ojol Antar Orang
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad memastikan Kemenhub yang mengatur tarif ojol untuk layanan pengantaran orang.
Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif angkutan orang akan tetap menjadi kewenangan Kemenhub. Selama ini, Kemenhub memang yang mengatur tarif ojol untuk pengantaran orang.
Komdigi Mengatur Tarif Ojol Antar Barang dan Makanan
Dasco menambahkan Perpres Ojol memperluas cakupan menjadi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Dalam pembagian kewenangan yang disepakati, tarif layanan pengantaran barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komdigi atau Komunikasi dan Digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, rancangan Perpres Ojol sebelumnya hanya mengatur layanan transportasi orang. “Namun sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh pimpinan DPR, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang," ujar Dudy.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria pun mengatakan, instansi mendapat mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam perpres tersebut. Menurutnya, Komdigi telah melakukan pembahasan mengenai pengaturan tersebut, termasuk dengan ekosistem yang selama ini mendukung layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi juga tengah menyiapkan keputusan menteri yang akan menjadi aturan turunan untuk layanan tersebut. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi ojol.
"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.
Kementerian UMKM Atur Kemitraaan Ojol dan Aplikator
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan instansinya akan menaungi pelaku usaha transportasi online. Oleh karena itu, ia akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan aplikator dan sejumlah asosiasi ojek online.
“Kami akan mengajak bertemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator,” kata Maman. “Saya pikir, ekosistem yang terlibat seperti UMKM merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga (perlu dipastikan untuk) bisa tumbuh dan terjaga pendapatan ekonominya.”
Status Driver Ojol Sebagai Pengusaha Mikro
Beberapa kementerian sudah menyatakan bahwa status pengemudi ojol nantinya sebagai pengusaha mikro. Maman sebelumnya mengatakan, status ini dipilih dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman.
Menurut Maman, penetapan sebagai usaha mikro memungkinkan pengemudi ojol tetap memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM. “InshaAllah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh). Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Maman mengatakan status usaha mikro juga diharapkan membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan kapasitas ekonominya, termasuk melalui kepemilikan kendaraan sebagai bagian dari aset produktif. Dengan demikian, kata dia, pengemudi ojol tidak hanya diposisikan sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk meningkatkan skala usaha dan kemandirian ekonominya.