pickleballvnz.com

Perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 NTB sudah masuk meja persidangan

Perkara korupsi pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020 kini masuk ke meja persidangan pada Pengadilan Negeri ANTARA News mataram 40 ...

Mataram (ANTARA) - Perkara korupsi pengadaan masker untuk penanggulangan penyebaran wabah COVID-19 di Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2020 kini masuk ke meja persidangan pada Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, menerangkan bahwa pihaknya baru menerima pendaftaran perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

"Iya, perkaranya baru teregistrasi melalui sistem E-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram," kata Kelik.

Tindak lanjut penerimaan tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan nomor registrasi perkara untuk enam tersangka yang terdaftar secara berurutan dengan salah satu di antaranya milik mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany dengan nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tertanggal 25 September 2026.

Kelik menerangkan bahwa ketua pengadilan belum menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum. Melainkan, baru menetapkan susunan majelis hakim yang bertugas.

"Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan selaku ketua majelisnya, dengan anggota Ida Ayu Masyuni dan Saiful Arif," ujarnya.

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany terlibat dalam kasus ini saat menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Selain adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut, tersangka lain adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin (PPTK), dan Rabiatul Adawiyah staf pada Dinas Perdagangan NTB.

Dalam status tersangka, mereka belum dikenakan KUHP baru mengingat penetapan tersangka oleh pihak Polresta Mataram ini berlangsung sebelum aturan itu diberlakukan aktif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kajati NTB: Putusan perkara pengadaan lahan MXGP kontradiktif

Dalam pelaksanaan tahap dua di kejaksaan, penuntut umum menetapkan status tahanan kota kepada seluruh tersangka.

Keberadaan para tersangka termonitor secara realtime melalui gelang detektor elektronik atau alat pengawas elektronik (APE) yang terpasang sejak tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada 13 Agustus 2026.

Alasan penuntut umum menetapkan status para tersangka menjalani tahanan kota karena tiga di antaranya sakit. Perihal apa penyakitnya dan siapa saja tiga orang tersebut hingga kini belum diungkap ke publik.

Dalam giat tahap dua, penuntut umum turut menerima penyerahan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai Rp38 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Made Oka sebelumnya menyebut barang bukti uang berasal dari pengembalian pihak swasta atau pihak ketiga yang mengerjakan pembuatan masker COVID-19.

Penyidik Polresta Mataram dalam tahap penyidikan melengkapi berkas dengan memeriksa sedikitnya 120 saksi. Sebagian besar saksi berasal dari kalangan pelaku UMKM konfeksi pembuat masker, baik yang ada di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

Alat bukti pidana diperkuat dengan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026