Perjalanan Konflik Hak Waris Lina Jubaedah, Kini Ada Pergerakan dari Rizky Febian!
Lifestyle Showbiz Senin, 10 Agustus 2026 - 18:05...
Senin, 10 Agustus 2026 - 18:05 WIB
VIVA – Perseteruan mengenai hak waris peninggalan Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang, kini Rizky Febian mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait penetapan ahli waris mendiang ibunya.
Baca Juga
Konflik warisan Lina Jubaedah sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan Teddy Pardiyana, suami Lina setelah bercerai dari Sule, serta anak-anak Lina dari pernikahan sebelumnya, termasuk Rizky Febian dan Putri Delina.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Awal Konflik Warisan Lina Jubaedah
Baca Juga
Persoalan ini bermula setelah Lina Jubaedah meninggal dunia pada Januari 2020. Kepergian Lina meninggalkan sejumlah aset yang kemudian menjadi sumber perselisihan antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana.
Dari pernikahannya dengan Teddy, Lina memiliki seorang putri bernama Bintang. Sementara dari pernikahannya dengan Sule, Lina dikaruniai beberapa anak, di antaranya Rizky Febian dan Putri Delina.
Baca Juga
Setelah Lina meninggal, persoalan mengenai kepemilikan dan pengelolaan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah mulai dipermasalahkan. Teddy sempat memperjuangkan aset yang menurutnya berkaitan dengan harta bersama maupun titipan, sementara pihak Rizky Febian juga menuntut pengembalian sejumlah aset dan uang yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Lina.
Berujung Laporan Pidana hingga Teddy Dipenjara
Sengketa tersebut kemudian tidak hanya bergulir dalam ranah perdata. Rizky Febian pernah melaporkan Teddy Pardiyana kepada pihak kepolisian atas dugaan penggelapan aset berupa mobil.
Perkara pidana itu kemudian berlanjut hingga persidangan. Teddy dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara. Setelah menjalani masa hukuman, Teddy memperoleh pembebasan bersyarat pada Mei 2024.
Namun, keluarnya Teddy dari penjara tidak serta-merta mengakhiri persoalan hukum yang berkaitan dengan peninggalan Lina Jubaedah.
Teddy Ajukan Penetapan Ahli Waris
Persoalan kembali mencuat ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada akhir 2025.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum terhadap status putrinya, Bintang, sebagai bagian dari ahli waris Lina Jubaedah. Perkara kemudian bergulir di pengadilan dan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap status warisan Lina.
Pada awal 2026, proses mediasi juga sempat dilakukan. Rizky Febian diketahui turut hadir dalam agenda tersebut. Sayangnya, upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.
Halaman Selanjutnya
Perjalanan kasus berlanjut hingga tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama Bandung kemudian mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Teddy. Putusan tersebut memberikan kepastian mengenai penetapan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.