pickleballvnz.com

Perbedaan SE Menkomdigi dan Putusan MK: Benarkah Operator Se

Selular.ID – Benarkah operator seluler diwajibkan untuk membuat program supaya kuota data internet mobile di smartphone milik para pelanggan tidak hangus? Hal ini karena di dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi...

Selular.ID – Benarkah operator seluler diwajibkan untuk membuat program supaya kuota data internet mobile di smartphone milik para pelanggan tidak hangus?

Hal ini karena di dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, Komdigi menuliskan kewajiban dari operator seluler.

Dalam SE Menkomdigi, tertulis bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayarkan oleh pelanggan merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Senin (31/8/2026).

Baca juga:

Kemkomdigi juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan kebutuhan mereka.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bentuk perlindungan sisa kuota yang dapat diberikan operator kepada pelanggan.

Bentuk perlindungan tersebut antara lain:

  1. Akumulasi kuota (rollover).
  2. Tanpa akumulasi kuota (non-rollover).
  3. Perpanjangan masa aktif.
  4. Pengalihan manfaat.
  5. Kompensasi.
  6. Pengembalian dana (refund).
  7. Mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, SE Menkomdigi juga mewajibkan operator seluler memberikan informasi yang jelas.

Informasi tersebut setidaknya mencakup harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.

Kemkomdigi menekankan bahwa informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak sekaligus pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan atau membeli paket internet.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.

Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat memantau penggunaan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Putusan MK Terkait Kuota Hangus

Sebelum terbit SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Mahkamah Konsitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi, pada tanggal 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, MK tidak mewajibkan kepada operator seluler tetapi hanya menegaskan pilihan supaya kuota data internet tidak hangus.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi dimaksud penting dinyatakan secara eksplisit.

Pengaturan baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, melainkan juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, termasuk paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memberi kemungkinan bagi pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain.

Dalam putusan MK tersebut tentu sangat kontras dari SE Menkomdigi, lantaran tidak disebutkan adanya kewajiban melainkan meminta penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan pilihan paket yang fleksibel kepada pengguna jasa telekomunikasi.