Perangkat Desa Ajukan Judicial Review Aturan Pilkades, Minta Kewajiban Mundur Berlaku Setelah Terpilih
Para perangkat desa menilai aturan tersebut tidak adil karena berbeda dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih dapat mengambil cuti saat mengikuti kontestasi.Kuasa hukum para perangkat desa,...
Para perangkat desa menilai aturan tersebut tidak adil karena berbeda dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih dapat mengambil cuti saat mengikuti kontestasi.
Kuasa hukum para perangkat desa, Michael Velando Hutahaean, dari Law Office Hutahaean & Partners, mengatakan, permohonan judicial review diajukan karena ketentuan dalam PP Nomor 16/2026 dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dalam pemilihan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 31 Ayat 3, yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa serentak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kemendagri Tekankan Evaluasi Total PSU dan Dorong Digitalisasi Pilkades
"Peraturan Pemerintah tersebut itu sangat tidak adil dan sangat mendiskriminasi kepada para perangkat desa," kata Michael, saat ditemui Akurat.co.
Perangkat Desa Kunjeng, Matori, menyampaikan keberatan terhadap ketentuan yang mengharuskan perangkat desa mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Bahwasanya di situ tertuang bagi perangkat desa yang ingin mencalonkan diri di tahun 2026 ini, untuk menjadi kepala desa, maka harus mengundurkan diri ketika ditetapkan calon," katanya.
Menurut Matori, perangkat desa seharusnya baru diwajibkan mengundurkan diri apabila telah dinyatakan terpilih sebagai kepala desa.
"Padahal kami inginnya ditetapkan terpilih, bukan ditetapkan sebagai calon. Maka dari itu, kami ingin minta daripada Mahkamah Agung ini bisa buat keadilan bagi kami. Kami merasa terpasung demokrasi kami, apalagi bagi teman-teman kami yang potensial di dalam desa itu sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Doli: Pilkades Rawan Konflik Sosial, Butuh Perhatian Serius
Hal senada disampaikan Perangkat Desa Tanggung Harjo, Sukarno. Ia menilai aturan tersebut mendiskriminasi perangkat desa karena berbeda dengan ketentuan bagi ASN.
"Pada intinya saya mengajukan judicial review ke MA itu minta keadilan. Dalam arti bahwa kita perangkat desa itu merasa dizalimi atau didiskriminasi. Masalahnya dari sisi PP Nomor 16 Tahun 2026 itu hanya perangkat desa yang mengundurkan diri, padahal di situ dijelaskan PNS bisa cuti. Di mana letak keadilannya?" jelasnya.
Sukarno berharap ketentuan tersebut diubah, sehingga perangkat desa baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai kepala desa terpilih.
"Kami memohon agar dari Mahkamah Agung bisa merubah PP itu. Dalam arti bunyian perangkat desa yang mengajukan calon kepala desa mengundurkan diri apabila sudah menjadi calon terpilih. Tapi saat ini PP Nomor 16 Tahun 2026 itu berbunyi apabila perangkat desa mencalonkan diri sudah ditetapkan calon kepala desa harus mengundurkan diri," ujarnya.
Perangkat Desa Wates, M. Faizin, berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review, sehingga ketentuan tersebut dapat menjadi dasar perubahan aturan dalam tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Grobogan.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pilkades di Tangerang yang Direbutkan Pasangan Suami Istri
"Kami mengajukan judicial review ini harapannya pansus yang ada di kabupaten tentang tahapan pemilihan kepala desa ini bisa merubah PP yang berbunyi 'perangkat desa harus mengundurkan diri ketika ditetapkan jadi calon.' Kalau pun berbunyi seperti itu ada tambahan 'terpilih.' Jadi ketika perangkat desa itu terpilih menjadi kepala desa, maka dia wajib mengundurkan diri," terangnya.
Faizin menambahkan, apabila baru berstatus sebagai calon, perangkat desa seharusnya cukup menjalani cuti sebagaimana aturan sebelumnya.
"Harapannya itu poin yang di situ saja yang kita ingin gugat atau judicial review. Supaya Mahkamah Agung mengabulkan dan nanti bisa diteruskan ke Pansus Kabupaten Grobogan supaya tahapan-tahapan pemilihan kepala desa ini bisa berjalan sesuai keinginan para perangkat desa," ujarnya.
Faizin mengajak perangkat desa di seluruh Indonesia untuk mendukung upaya tersebut.
"Harapan kami seluruh perangkat desa yang ada di seluruh Indonesia, mari kita bersemangat, bersatu untuk kita kawal dalam hal ini kita mengajukan judicial review untuk PP 16 Tahun 2026," katanya.