pickleballvnz.com

Perang melawan narkoba dan ujian integritas kepolisian di Bima-Dompu

Bima (ANTARA) - Rentetan penggerebekan kasus narkotika di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan Oktober 2026 kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih men...

Bima (ANTARA) - Rentetan penggerebekan kasus narkotika di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada pertengahan Oktober 2026 kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius di Pulau Sumbawa. Penangkapan sejumlah orang dan penyitaan barang bukti sabu-sabu menjadi bagian penting dari penegakan hukum, tetapi belum cukup untuk memastikan jaringan peredaran narkotika benar-benar terputus.

Persoalan ini semakin kompleks ketika penindakan di lapangan berlangsung bersamaan dengan proses persidangan yang menyeret mantan pejabat kepolisian di Kota Bima dalam perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua perkembangan tersebut menghadirkan tantangan yang saling berkaitan: membongkar jaringan peredaran narkoba, sekaligus menjaga integritas aparat yang diberi kewenangan memberantasnya.

Dalam konteks itu, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap atau berat barang bukti yang disita. Penegakan hukum perlu menjangkau pemasok, pengendali jaringan, aliran uang, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pada saat yang sama, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat harus diproses secara transparan dan berdasarkan bukti.

Rentetan penindakan

Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melakukan sejumlah penindakan dalam beberapa hari. Pada 14 Oktober 2026, polisi mengungkap kasus di wilayah Karijawa Utara dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu sekitar 57,22 gram.

Dua hari kemudian, petugas menggerebek sebuah kamar indekos di Kelurahan Bali dan mengamankan dua orang berinisial MH (25) dan LT (28). Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 26,2 gram, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan atau peredaran narkotika, termasuk alat isap, telepon seluler, uang tunai, dan sepeda motor.

Pada 17 Oktober, tim gabungan beranggotakan 36 personel kembali melakukan penggerebekan di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali. Petugas mengamankan AHS (40) dan AS (48), serta menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat bruto 23,04 gram dan timbangan digital. Polisi menyebut AS mengaku sebagai pemilik barang tersebut, tetapi pengakuan itu tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Sementara Satresnarkoba Polres Bima menangkap lima orang berinisial GN (36), SS (44), MT (44), DM (37), dan RK (22) di Desa Kananga dan Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, pada 17 Oktober. Total barang bukti yang diduga sabu-sabu mencapai 6,06 gram bruto. Polisi juga menyita sejumlah paket narkotika, timbangan digital, dan uang tunai.

Dalam penindakan terpisah di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Polsek Bolo mengamankan seorang pria berinisial SD (45) dengan barang bukti yang diduga sabu-sabu dalam satu klip besar dan uang tunai Rp1,74 juta.

Sementara itu, di Kota Bima, polisi pada 15 Oktober mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan di empat rumah indekos di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Barang bukti yang diduga sabu-sabu tercatat 2,34 gram bruto. Pada 17 Oktober, polisi menangkap dua pria berinisial KM dan MS di dua lokasi di Kelurahan Sarae. Seorang perempuan berinisial FN disebut masih dicari karena diduga berperan sebagai pemasok.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan aktivitas penindakan di sejumlah wilayah. Namun, setiap perkara harus dibuktikan secara terpisah. Kedekatan waktu dan lokasi penangkapan tidak otomatis membuktikan seluruh kasus berada dalam satu jaringan yang sama.

Membongkar jaringan

Pengungkapan perkara narkotika merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyidikan tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang terlarang.

Polisi perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, komunikasi antarpihak, pola transaksi, hingga sumber dan tujuan uang yang diduga berasal dari perdagangan narkotika. Jika penyidikan hanya menyasar pelaku di tingkat pengguna atau pengedar kecil, jaringan yang lebih besar berpotensi tetap beroperasi dengan mengganti orang yang ditangkap.

Karena itu, setiap barang bukti perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan forensik, penelusuran transaksi keuangan, dan pengembangan berdasarkan keterangan saksi serta bukti elektronik yang sah. Langkah tersebut penting untuk mengungkap hubungan antara pemasok, perantara, pengedar, dan pihak yang mengendalikan distribusi.

Pendekatan demikian juga dibutuhkan agar penindakan tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pengungkapan. Angka penangkapan dan berat barang bukti memang dapat menunjukkan aktivitas aparat, tetapi dampak yang lebih menentukan adalah terputusnya pasokan dan berkurangnya kemampuan jaringan untuk kembali beroperasi.

Integritas aparat

Tantangan pemberantasan narkotika di Pulau Sumbawa tidak terlepas dari perkara yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi alias Eki. Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat dan menjalani proses peradilan dalam perkara terkait narkotika dan TPPU.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 25 September 2026, Didik menyampaikan keterangan mengenai dugaan permintaan aset kepada Malaungi. Menurut keterangannya, ia semula berencana memindahkan Malaungi karena menilai kinerjanya buruk dan terdapat pelanggaran disiplin. Didik kemudian mengaku bahwa Malaungi memohon agar tidak dipindahkan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.