Peran Kemenhut Dinilai Strategis Dalam Penguatan Tata Kelola Perdagangan Karbon
Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB ...
Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:00 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah mulai mengoperasikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan karbon di Indonesia.
Baca Juga
Kehadiran sistem tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk memastikan pencatatan kredit karbon berlangsung transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai langkah pemerintah yang tidak mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan sistem registri nasional merupakan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri. Menurut dia, pemilik proyek tetap diberi keleluasaan memilih registri internasional maupun nasional.
Baca Juga
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan pengembang proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan yang baik," kata Hadi kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi perkembangan positif dibanding pendekatan sebelumnya yang sempat menuai sorotan karena mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional, sementara metodologi yang dimiliki Indonesia saat itu dinilai belum sepenuhnya memadai.
Baca Juga
Menurut Hadi, peluncuran SRUK pada 9 Juli 2026 bertujuan memantau perjalanan unit karbon sejak tahap pendaftaran, verifikasi, hingga akhirnya diakui sebagai kredit karbon. Sistem tersebut juga diharapkan mampu memperkuat integritas perdagangan karbon nasional.
"Peluncuran SRUK yang dilaksanakan pada 9 Juli 2026 sebenarnya adalah untuk memantau berapa estimasi unit karbon ketika didaftarkan dalam sistem registri, setelah verifikasi, dan pada akhirnya diakui/ditetapkan. Pencatatan melalui SRUK ini sangat penting untuk menjawab dua beberapa hal: menghindari perhitungan ganda, mengindari pencatatan ganda, mengubungkan dengan bursa karbon indonesia (IDX Carbon)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, Hadi mengingatkan agar keberadaan SRUK tidak justru menambah panjang rantai birokrasi bagi pelaku usaha karbon. Ia mengusulkan agar pengelolaan sistem dilakukan oleh lembaga independen sehingga lebih profesional dan dipercaya pasar.
"Kami memberi perhatian khusus terhadap SRUK ini setidaknya pada dua hal, jangan sampai memperpanjang rantai birokrasi, sehingga semakin rumit dan menyulitkan pemilik dan pengembang proyek karbon, pengelolaan SRUK akan lebih profesional kalau dikelola oleh sebuah badan independen, tidak berada di bawah struktur birokrasi kementerian tertentu. Kami mengusulkan Badan Otoritas Nilai Ekonomi Karbon yang melekat dengan OJK dan Bursa Karbon," katanya.
Halaman Selanjutnya
Dalam kesempatan itu, Hadi juga menyoroti pentingnya peran sektor kehutanan dalam pengembangan perdagangan karbon nasional. Menurut dia, sektor tersebut memiliki potensi kredit karbon terbesar sehingga peran Menteri Kehutanan menjadi sangat strategis dalam implementasinya.