pickleballvnz.com

Penyidik Polres Sergai jalani sidang kode etik, korban kesal pelaku menghilangkan barang bukti tidak diproses - ANTARA News Sumatera Utara

Sergai (ANTARA) - Kasus penipuan jual beli mobil dengan korban Hasbullah (45) dan Rizal (50) warga Perbaungan sejak tahun 2021 masih belum tuntas. Ironisnya kasus tersebut malah menyeret penyidik Polres Sergai ...

Sergai (ANTARA) - Kasus penipuan jual beli mobil dengan korban Hasbullah (45) dan Rizal (50) warga Perbaungan sejak tahun 2021 masih belum tuntas. Ironisnya kasus tersebut malah menyeret penyidik Polres Sergai yang tidak profesional dan telah menjalani sidang kode etik.

Penyidik berinisial B menjalani sidang kode etik pertama yang diduga tidak profesional dalam menjalankan  tugas menangani kasus jual beli mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel warga Siantar sejak tahun 2021.

Terbuktinya penghilangan barang bukti itu membuat korban kesal dan kembali menuding kinerja Satreskrim Polres Sergai tidak profesional dan kembali akan melaporkan ke Polda Sumut.

Hasbullah, Jumat ( 24/7/2027) mengatakan sangat menyesalkan kenapa pelaku berinisial M yang telah menjual barang bukti tersebut tidak turut diproses dan malah penyidik Polres Sendiri yang diproses.

“ Dalam sidang kode etik kemarin saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B yang telah meminjam pakaikan barang bukti tersebut ke M tanpa proses SOP yang benar dan M malah menjualkannya, kenapa M tidak diproses” kesal Hasbullah.

Hasbullah menilai  kinerja Polres Sergai sangat buruk, meski sudah beberapa kali digelar perkara baik di Polda maupun di Polres hasilnya hanya dimintai keterangan dan hanya di BAP.

Kapolres Sergai Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, SH.MH, Jumat (24/7/2027) mengatakan kasus penipuan jual beli mobil dengan korban Hasbullah masih dalam proses penyelidikan. Begitu juga dalam kasus penghilangan barang bukti juga sudah memasuki sidang kode etik terhadap penyidik.

Disinggung terhadap M selaku pemilik mobil yang telah menjualkan barang bukti tersebut. Beringin Jaya juga mengatakan masih proses penyelidikan terhadap M.

“ Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan, Upaya Polres Sergai ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual” ucap Kasi Humas.

Terpisah Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony, SH.MH kepada ANTARA akan kembali melakukan sidang kode etik kedua kepada penyisik M juga mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Kasi Propam mengatakan akan kembali memanggil Marsel dalam sidang kode etik tersebut.

Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.