pickleballvnz.com

Penguatan Modal Sosial dalam Pengendalian Karhutla - ANTARA News Jambi

Oleh Dr. Lucky Akbar Jambi (ANTARA) -   Musibah yang terjadi pada tahun 2026 kembali mengingatkan Indonesia bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Banjir, longsor, kekeringan, cuaca ekst...

Oleh Dr. Lucky Akbar

Jambi (ANTARA) -  

Musibah yang terjadi pada tahun 2026 kembali mengingatkan Indonesia bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Banjir, longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) muncul di berbagai daerah dengan karakter yang berbeda, tetapi memiliki satu benang merah: semakin besar tekanan terhadap lingkungan, semakin besar pula kerentanan masyarakat ketika kondisi cuaca berubah ekstrem.

Bencana hidrometeorologi masih mendominasi kejadian bencana di Indonesia. Ketika memasuki musim kemarau, ancaman tersebut berubah bentuk menjadi kekeringan dan meningkatnya risiko Karhutla. Kondisi tersebut semakin kompleks ketika faktor alam seperti suhu tinggi, rendahnya curah hujan dan fenomena El Niño bertemu dengan aktivitas manusia dalam pemanfaatan hutan dan lahan.

Dalam situasi seperti ini, Karhutla tidak cukup dipahami semata-mata sebagai persoalan api. Cuaca kering memang dapat menjadi pemicu, tetapi manusia sering kali menjadi sumber api. Pembukaan lahan dengan cara membakar, aktivitas di kawasan hutan yang tidak terkendali, serta lemahnya pengawasan terhadap penggunaan lahan dapat mengubah kondisi alam yang kering menjadi bencana ekologis.

Oleh karena itu, pengendalian Karhutla perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu bagaimana menjaga hutan sekaligus membangun ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Di sinilah gagasan penguatan modal sosial memperoleh relevansinya. Modal sosial bukan sekadar keberadaan kelompok masyarakat, melainkan kepercayaan, kepedulian, norma bersama, jaringan dan kemampuan untuk bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam pengelolaan hutan, modal sosial berarti menjadikan masyarakat bukan hanya sebagai pihak yang harus mematuhi larangan, tetapi sebagai bagian dari tata kelola dan penjaga kawasan hutan. Pada saat ini pendekatan tersebut penting karena masyarakat lokal berada paling dekat dengan hutan. Mereka mengetahui perubahan kondisi lingkungan, mengenali lokasi yang rawan terbakar, mengetahui aktivitas pembukaan lahan, dan dapat menjadi pihak pertama yang menemukan munculnya asap atau api.

Kepentingan Bersama

Penguatan modal sosial dalam pengelolaan hutan pada dasarnya bertumpu pada satu gagasan: masyarakat akan lebih terdorong menjaga sesuatu yang mereka anggap penting bagi kehidupan mereka. Dalam konteks kehutanan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan memiliki hubungan yang sangat erat dengan sumber daya tersebut, dan ketika masyarakat memiliki akses yang legal serta kepastian untuk memperoleh manfaat dari hutan secara berkelanjutan, hubungan antara kesejahteraan dan kelestarian hutan dapat terbentuk.

Kebijakan perhutanan sosial merupakan salah satu instrumen untuk membangun hubungan tersebut. Pemerintah telah memberikan akses kelola perhutanan sosial sekitar 8,33 juta hektare melalui lebih dari 11.190 persetujuan kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat hingga Maret 2026. Akses tersebut pada dasarnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan tetap memperhatikan fungsi ekologis kawasan.

Konsep tersebut menjadi penting dalam pencegahan Karhutla. Masyarakat tidak lagi ditempatkan hanya sebagai penghuni di sekitar hutan, melainkan sebagai bagian dari tata kelola kawasan. Pengalaman Masyarakat Peduli Api (MPA) menunjukkan pentingnya keterlibatan tersebut. Pemerintah mencatat luas Karhutla yang terjadi pada tahun 2019 mencapai sekitar 1,65 juta hektare menurun menjadi sekitar 204,9 ribu hektare pada 2022.

Penurunan tersebut tentu dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi iklim, kebijakan pemerintah, penegakan hukum dan upaya pemadaman. Namun, pemerintah juga menempatkan pemberdayaan masyarakat, patroli terpadu dan keterlibatan MPA sebagai bagian penting dari strategi pengendalian Karhutla.

Di Kalimantan Barat, misalnya, pelatihan pengendalian Karhutla pada tahun 2026 melibatkan kelompok perhutanan sosial, MPA dan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara. Mereka dipersiapkan tidak hanya untuk melakukan pemadaman, tetapi juga pencegahan dan deteksi dini.

Pengalaman Jambi juga memberikan pelajaran menarik melalui Program Desa Makmur Peduli Api. Program tersebut menghubungkan pencegahan Karhutla dengan kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, usaha kecil, wisata dan pengelolaan limbah. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pencegahan api menjadi lebih berkelanjutan ketika masyarakat memperoleh alternatif kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat langsung.

Di sinilah modal sosial bertemu dengan kepentingan ekonomi. Masyarakat akan memiliki alasan yang semakin kuat untuk menjaga hutan apabila hutan dapat memberikan nilai ekonomi tanpa harus ditebang atau dibakar. Hasil hutan bukan kayu, agroforestri, madu, buah-buahan, tanaman obat, wisata alam, jasa lingkungan hingga ekonomi karbon dapat menjadi sumber pendapatan yang membuat kelestarian hutan memiliki nilai ekonomi nyata.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan menunjukkan nilai transaksi ekonomi perhutanan sosial meningkat dari sekitar Rp1,1 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp1,5 triliun pada tahun 2024. Di Majalengka, misalnya, kelompok perhutanan sosial mengembangkan berbagai komoditas seperti mangga, porang dan jagung sekaligus wisata alam. Salah satu kelompok dengan luas kelola 383 hektare dilaporkan menghasilkan sekitar 150 ton mangga, 300 ton porang dan 750 ton jagung per tahun.

Kajian Bank Dunia tentang penguatan perhutanan sosial di Indonesia bahkan menunjukkan manfaat ekonomi dan lingkungan yang jauh lebih luas, termasuk nilai karbon, biodiversitas, pariwisata dan peningkatan mata pencaharian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa hutan yang dikelola dengan baik sesungguhnya merupakan aset ekonomi jangka panjang. Karena itu, membangun modal sosial bukan hanya investasi sosial. Tetapi dapat menjadi investasi untuk mempertahankan aset ekologis dan ekonomi daerah.

Kesadaran Kolektif

Indonesia memiliki karakter sosial, budaya dan ekologis yang berbeda-beda. Model yang berhasil di satu desa tidak dapat begitu saja disalin ke daerah lain. Yang perlu direplikasi adalah prinsip keberhasilannya: masyarakat dilibatkan, memiliki manfaat ekonomi, mempunyai kapasitas pencegahan, serta membangun hubungan kerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah pertama adalah membangun peta desa rawan Karhutla sekaligus peta modal sosialnya. Pemerintah daerah tidak cukup mengetahui lokasi titik api, tetapi juga perlu mengetahui siapa kelompok masyarakat yang aktif, kelompok perhutanan sosial yang tersedia, kelembagaan desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan organisasi lokal yang dapat menjadi mitra pencegahan.

Langkah kedua adalah menghubungkan pencegahan Karhutla dengan kegiatan ekonomi. Bantuan peralatan pemadam memang penting, tetapi jauh lebih strategis apabila disertai pengembangan usaha yang membuat masyarakat memperoleh manfaat dari hutan yang tetap lestari. Masyarakat yang mendapatkan pendapatan dari madu, kopi, buah, agroforestri, wisata alam, hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan memiliki kepentingan ekonomi untuk menjaga kawasan tersebut.

Langkah ketiga adalah membangun kesepakatan sosial tingkat desa. Pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, kelompok perhutanan sosial dan aparat dapat menyusun aturan sederhana mengenai pembukaan lahan, larangan penggunaan api dalam kondisi tertentu, patroli, pelaporan titik api, hingga mekanisme respons awal. Kesepakatan semacam itu merupakan bentuk konkret modal sosial karena aturan tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi dibangun dan dijalankan bersama.

Langkah keempat adalah memberikan insentif kepada desa yang berhasil menjaga kawasan. Desa yang mampu menekan kejadian Karhutla, menjaga tutupan hutan, mengembangkan usaha berbasis hutan dan meningkatkan pendapatan masyarakat dapat memperoleh prioritas dalam program pemberdayaan, infrastruktur maupun pengembangan ekonomi.

Pengalaman Kabupaten Berau di Provinsi Kalimantan Timur, dapat menjadi salah satu contoh yang memperlihatkan bagaimana pengelolaan perhutanan sosial dapat dikaitkan dengan penguatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kawasan dari ancaman Karhutla. Pada tahun 2026, pemerintah memberikan akses pengelolaan sekitar 11.933 hektare kawasan perhutanan sosial kepada kelompok masyarakat yang mencakup 1.023 kepala keluarga di Berau, Kutai Timur dan Bulungan.

Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan hutan, peningkatan kesejahteraan dan pencegahan Karhutla tidak harus berjalan dalam ruang kebijakan yang terpisah. Kolaborasi bersama berbagai peran para pihak terkait yang dihubungkan melalui kepercayaan dan kepentingan bersama, pengendalian Karhutla dapat dimulai jauh sebelum api muncul. Pada akhirnya, keberhasilan pengendalian Karhutla secara mendasar adalah seberapa kuat masyarakat mampu mencegah api muncul dan seberapa besar nilai ekonomi yang dapat diciptakan dari hutan yang tetap terjaga.

Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.