pickleballvnz.com

Penggunaan Akses SLIK Disebut akan Membawa Dampak Positif bagi Industri LKM

ILUSTRASI. LKM BKD Ponorogo Proyeksikan Bisnis LKM Masih Menantang pada 2026 (Dok/LKM BKD Ponorogo) Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (...

ILUSTRASI. LKM BKD Ponorogo Proyeksikan Bisnis LKM Masih Menantang pada 2026 (Dok/LKM BKD Ponorogo)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Asal tahu saja, dalam Pasal 101 di rancangan perubahan POJK 41/2024, tertuang dua ayat tambahan yang menerangkan bahwa LKM dapat melakukan mitigasi risiko tambahan dengan menilai data historis calon nasabah dari data Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. 

Selanjutnya, dalam hal ditemukan data historis calon nasabah dari SLIK yang memiliki nilai piutang nonlancar yang tidak material, masih memiliki kemampuan bayar, dan masih sesuai risk appetite, LKM dapat mempertimbangkan nasabah untuk memperoleh penyaluran pinjaman atau pembiayaan. 

Ketentuan tersebut tentu menjadi babak baru bagi industri LKM. Adapun rancangan POJK kini dalam tahapan meminta tanggapan publik dengan batas waktu hingga 28 Agustus 2026.

Baca Juga: Rancangan Perubahan POJK 41/2024 Atur LKM Akses SLIK, Ini Respons LKM BKD Ponorogo

Mengenai hal itu, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) membenarkan bahwa nantinya industri dapat mengakses SLIK sebagai tambahan analisis untuk mitigasi risiko dalam menyalurkan pinjaman. Namun, Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan implementasinya nanti tidak bersifat wajib bagi industri, sehingga sifatnya masih sebagai unsur tambahan untuk analisis kelayakan pemberian pinjaman saja.

"Betul, belum diwajibkan. Kami baru diberi kesempatan untuk menjadi peserta SLIK," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).

Lebih lanjut, Burhan berpendapat penerapan SLIK bagi industri LKM akan membawa dampak positif. Dia bilang apabila SLIK sudah diterapkan, hal itu akan sangat membantu bagi LKM untuk mengetahui data awal calon debitur atau analisis kredit. 

"Dengan demikian, dapat mengurangi risiko kredit bagi industri LKM," tuturnya.

Dari sisi penyelenggara, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menilai penggunaan SLIK bagi industri LKM begitu diperlukan. Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego tak memungkiri SLIK begitu diperlukan sebagai unsur tambahan dalam mitigasi risiko kredit.

"Selain tambahan dalam mitigasi risiko kredit, akses SLIK juga memberikan nilai tambah dalam hal bergaining power bagi LKM apabila debitur menunggak," katanya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: OJK Godok Rancangan Perubahan POJK 41/2024, Atur LKM Bisa Akses SLIK

Mego mengatakan penerapan SLIK bagi LKM akan memberikan dampak yang baik ke depannya. Dia bilang hal tersebut berdasarkan pengalaman LKM BKD Ponorogo yang sudah mencoba SLIK, khususnya untuk kredit pada limit tertentu. 

"Kami yakin LKM BKD Ponorogo siap menerapkan aturan yang diberlakukan nanti," ungkap Mego.

Mengenai kinerja, Mego mengatakan LKM BKD Ponorogo mencatatkan nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp 55,19 miliar per Juni 2026. 

Senada, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan menilai penerapan SLIK sangat diperlukan bagi industri LKM saat ini. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto mengatakan penerapan SLIK akan memberikan dampak positif dalam hal mitigasi risiko kredit.

"Dengan keikutsertaan dalam SLIK, lembaga kami menjad makin selektif dalam penyaluran kredit," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).

Apabila aturan tersebut nantinya terealisasi, Hary menyampaikan pihaknya juga berkeinginan untuk bisa menggunakan SLIK. 

Mengenai kinerja, Hary menuturkan nilai penyaluran pinjaman LKM BKD Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar Rp 23,66 miliar per Juni 2026, dengan total nasabah sebanyak 10.160. 

Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Belum Jadi Peserta SLIK, Kesiapan Infrastruktur Jadi Kendala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag