Peneliti sebut pemerintah perlu segera implementasikan pajak karbon
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Instittute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya mengatakan, pemerintah perlu segera mengimplementasikan atau menerapkan pajak ka...
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Ekonomi, The Indonesian Instittute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya mengatakan, pemerintah perlu segera mengimplementasikan atau menerapkan pajak karbon ini penting untuk memitigasi dampak emisi serta berpotensi menambah fiskal.
"Pajak karbon ini harus segera diimplementasikan karena urgensinya untuk memitigasi dampak emisi," kata Putu di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa jika ingin pajaknya tumbuh, satu instrumen pajak yang justru tidak boleh luput yaitu pajak karbon.
Menurut dia, pajak karbon bekerja dengan cara memberi harga pada setiap ton emisi karbon yang dihasilkan oleh sebuah aktivitas ekonomi, sehingga biaya lingkungan yang selama ini "gratis" ikut dibebankan kepada pihak yang menghasilkan polusi.
Baca juga: KKP menjajaki kerja sama proyek karbon biru dengan Rubicon Carbon
Dalam ekonomi, kata Putu, hal ini disebut sebagai menginternalisasi eksternalitas negatif. Karena disentif atau pengenaan beban, maka badan usaha akan terdorong untuk menekan emisi yang dihasilkan atau beralih ke energi bersih agar biaya produksinya tidak membengkak.
Dari sisi potensi fiskal, lanjut dia, sejumlah kajian menunjukkan angka yang bervariasi tergantung asumsi tarif pajak karbon dan cakupan sektor.
Pada kajian yang terbit 30 April 2025 lalu mengestimasi potensi penerimaan negara dari pajak karbon mencapai Rp23,651 triliun, di mana dalam tahap awal pengenaannya pada sektor PLTU batu bara dengan harga Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
"Sayangnya, implementasinya sudah tertunda bertahun-tahun sejak target implementasi tahun 2022, padahal memiliki urgensi yang tidak bisa ditawar lagi," ujarnya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.