pickleballvnz.com

Pendidikan dan SDM Jadi Kunci Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas dari sekadar pengelolaan sumber daya alam menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Penguatan tersebut dipandang penting untuk men...

Implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas dari sekadar pengelolaan sumber daya alam menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Penguatan tersebut dipandang penting untuk mendorong demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan periode 2011-2014, Gita Wirjawan dalam diskusi kebangsaan bertajuk "Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945" yang digelar Universitas Paramadina bekerja sama dengan Paramadina Public Policy Institute (PPPI), School of Government and Public Policy (SGPP) Indonesia, dan Endgame di Jakarta, Selasa 1 September 2026.

Menurutnya, Pasal 33 setidaknya memiliki tiga gagasan penting, yakni asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

"Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Gita.

Lebih lanjut, Gita memaparkan bahwa keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga harus tercermin dalam keterjangkauan barang dan jasa bagi masyarakat. Ia memandang perubahan struktur ekonomi dan menurunnya porsi kelas menengah menunjukkan pentingnya memperkuat akses masyarakat terhadap kesejahteraan.

Gita kemudian menekankan pentingnya menempatkan SDM sebagai bagian dari aset negara. Menurutnya, kualitas pendidikan sangat menentukan kemampuan masyarakat membangun imajinasi, inovasi, dan produktivitas. Ia menilai guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi secara intensif dengan siswa.

Namun, rendahnya kompensasi membuat profesi tersebut kurang mampu menarik talenta terbaik.

“Kalau saya dapat tawaran dari Danantara Rp40 juta, dari Google Rp50 juta, tetapi saya ingin menjadi guru, saya harus berkeyakinan bahwa saya bisa menaruh makanan di atas meja,” kata Gita.

Karena itu, Gita mengusulkan eksperimen dengan meningkatkan penghasilan guru menjadi Rp30 juta per bulan. Untuk satu juta guru, menurut dia, anggarannya sekitar Rp360 triliun per tahun. Program tersebut dapat diuji berdasarkan dampaknya terhadap peningkatan kemampuan kognitif masyarakat sebelum diperluas kepada seluruh tenaga pendidik.

Gita juga menyoroti strategi pengelolaan talenta melalui brain circulation, brain linkage, dan brain gain. Ia mencontohkan India yang memanfaatkan diaspora sebagai jaringan pengetahuan, Jepang yang mengandalkan talenta domestik, serta Singapura, Amerika Serikat, dan Australia yang menarik talenta dari berbagai negara.

“Tradisi dan kebiasaan lama harus kita lindungi, tetapi kita juga harus terbuka untuk memanggil dan mengombinasikannya dengan kekuatan inovasi yang baru,” kata Gita.

Selain pendidikan, Gita menilai meritokrasi menjadi kunci dalam memperbaiki tata kelola negara. Menurutnya, perekrutan berdasarkan loyalitas dan patronase dapat menghambat efisiensi birokrasi, distribusi sumber daya, serta kesempatan ekonomi.

Ia menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui distribusi kekuasaan dan suara politik. Demokrasi juga harus hadir melalui pemerataan barang publik, termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pengetahuan.

“Saya sangat berkeyakinan bahwa demokrasi itu harus termanifestasi dalam konteks demokratisasi atau distribusi barang publik, termasuk intelektual, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, nilai moral, dan nilai sosial,” ujar Gita.

Menurut dia, investasi pada guru merupakan salah satu cara paling konkret untuk memperkecil kesenjangan pengetahuan antardaerah. Dengan SDM berkualitas dan sistem yang mengedepankan meritokrasi, pengelolaan sumber daya alam juga diyakini dapat menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar.

“Kalau orang tua kita tidak berpendidikan S1 ke atas, satu-satunya harapan untuk memastikan perceraian antara opini publik dengan administrasi publik berkurang atau hilang adalah investasi di guru,” pungkas Gita.