Penangguhan Penahanan Richard Lee Dikabulkan Hakim, Doktif Akui Kecewa tapi Merasa Iba
Lifestyle Showbiz Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:04...
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:04 WIB
Jakarta, VIVA – Doktif alias Dokter Detektif mengungkapkan perasaannya setelah permohonan penangguhan penahanan Richard Lee dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026. Meski mengaku kecewa, Doktif mengaku lebih merasa iba setelah mengetahui kondisi Richard selama berada di tahanan.
Baca Juga
Menurut Doktif, kondisi Richard yang terlihat semakin kurus dan mengalami kesulitan makan serta tidur membuatnya merasa prihatin. Ia pun menilai keputusan hakim mengabulkan penangguhan penahanan tersebut sebagai langkah yang bijak, meski tetap menegaskan bahwa proses hukum terhadap Richard harus berjalan hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam keterangannya, Doktif mengaku memiliki perasaan campur aduk setelah mendengar keputusan hakim. Ia tidak menampik adanya kekecewaan, tetapi kondisi Richard yang diketahuinya membuat rasa iba lebih besar daripada perasaan tersebut.
Baca Juga
"Jujur ya dari lubuk hati yang paling dalam. Kalau kecewa ada. Tapi kalau melihat kondisinya dia yang Doktif emang pernah lihat sendiri dan yang terbaru juga Doktif lihat di medsos ya, kondisinya memang cukup memprihatinkan tapi bukan mengkhawatirkan," ujar Doktif yang dikutip dari tayangan YouTube pada Sabtu (17/10/26).
Ia kemudian menceritakan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai kondisi Richard selama berada di lembaga pemasyarakatan. Menurut Doktif, Richard disebut mengalami penurunan berat badan serta kesulitan makan dan tidur.
Baca Juga
"Jadi memang kurus, tidak bisa makan, susah kesulitan makan, susah juga untuk tidur. Nah, di sini dokter sebagai seorang dokter yang juga punya rasa iba ya, Doktif lebih merasa kasihan dibanding dengan kekecewaan itu sendiri," lanjutnya.
Selain itu, Doktif menilai keputusan hakim menerima permohonan penangguhan penahanan Richard sebagai langkah yang patut dihormati. Namun, ia memberikan penekanan bahwa keputusan tersebut tidak sama dengan pembebasan dari perkara hukum yang sedang dihadapi.
"Jadi menurut Doktif keputusan bijak hakim untuk menerima penangguhan dia, toh perlu ditekankan dia bukan dibebaskan,” tegas Doktif.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain menanggapi penangguhan penahanan, Doktif turut menyoroti substansi perkara yang menjerat Richard. Ia berharap kejaksaan dan majelis hakim mempertimbangkan persoalan yang berkaitan dengan dugaan kerugian konsumen.
Doktif menyebut jumlah produk yang terjual dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 163.000 boks. Ia kemudian menggunakan angka penjualan dan harga promosi Rp1 juta per boks sebagai dasar perkiraan nilai transaksi yang melampaui Rp150 miliar.
Halaman Selanjutnya
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan Doktif berdasarkan asumsi harga tertentu. Nilai transaksi tidak serta-merta sama dengan kerugian konsumen yang terbukti secara hukum.