Pemprov Sulawesi Tengah rumuskan sanksi pemotongan tambahan penghasilan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, merumuskan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi tegas pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ANTARA News sulteng 1 ...
Pemprov Sulawesi Tengah rumuskan sanksi pemotongan tambahan penghasilan
Kamis, 22 Oktober 2026 22:01 WIB
Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng Wahyu Agus Pratama. ANTARA/Izfaldi
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, merumuskan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur sanksi tegas pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Sesuai arahan Gubernur, apabila dalam rentang 1x24 jam laporan masyarakat tidak diindahkan atau ditinjau oleh OPD terkait, maka akan berdampak pada pemotongan TPP secara merata," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis.
Ia menjelaskan pemotongan TPP tersebut akan diberlakukan secara adil mulai dari level pimpinan OPD, pejabat eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, hingga tingkat staf terendah.
"Sifatnya ada keadilan, jadi bukan hanya staf bawahan yang menerima laporan yang terkena, tetapi mulai dari Kepala Dinas hingga seluruh staf di OPD tersebut. Ini menjadi perhatian bersama bagi setiap perangkat daerah," katanya.
Wahyu mengatakan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) layanan Berani Samporoa, waktu respons awal Command Center dipatok sangat cepat, yakni penerimaan aduan maksimal 5 menit, verifikasi 15 menit, penentuan OPD 10 menit, dan disposisi maksimal 30 menit.
Setelah disposisi diterima, operator OPD wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 30 menit dan melakukan tindak lanjut awal di lapangan paling lambat 1x24 jam.
Sistem Command Center, lanjut dia, juga telah terintegrasi dengan alarm notifikasi otomatis pada perangkat elektronik pimpinan daerah, meliputi Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi.
"Jika melewati 1x24 jam tanpa respons, alarm di ponsel pimpinan akan berbunyi, dan pimpinan akan langsung menghubungi Kepala OPD bersangkutan untuk memintai klarifikasi," ujarnya.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026