Pemprov Kaltim bersama BRWA percepat pengakuan wilayah adat - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk mempercepat pengakuan legalitas wilayah kelola masyarakat hukum adat melalui integr...
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk mempercepat pengakuan legalitas wilayah kelola masyarakat hukum adat melalui integrasi data.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu, mengatakan sinergi pendataan diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang terintegrasi dan valid sehingga proses penetapan wilayah kelola dapat berlangsung lebih cepat serta mengurangi potensi tumpang tindih lahan.
"Sinergi pendataan ini sangat krusial agar kita memiliki satu basis data yang terintegrasi dan valid, sehingga proses penetapan wilayah kelola dapat berjalan lebih cepat dan terlindungi dari potensi tumpang tindih lahan," kata Siti.
Menurut Siti, Pemprov Kaltim telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA) serta mengoptimalkan Klinik Masyarakat Hukum Adat untuk membantu penyelesaian kendala pemberkasan di tingkat kabupaten dan kota.
Ia menegaskan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat agar keadilan ekologis, pembangunan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Ketua Kantor Wilayah BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda mengatakan sinkronisasi data spasial dan sosial diperlukan agar komunitas adat yang telah teridentifikasi dapat segera teregistrasi dan terverifikasi secara resmi.
Menurut Isna, saat ini terdapat 46 wilayah adat di Kalimantan Timur yang telah teregistrasi di BRWA dan diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam basis data pemerintah daerah sebagai dasar percepatan perlindungan.
"Data-data yang telah tervalidasi ini harapannya dapat diintegrasikan dan dipegang penuh oleh pemerintah daerah sebagai pemangku data untuk dasar percepatan perlindungan," ujar Isna.
Ia menilai percepatan penerbitan surat keputusan bupati mengenai pengakuan wilayah adat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih lahan dengan berbagai perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kaltim dan BRWA percepat pengakuan wilayah adat
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.