pickleballvnz.com

Pemkot Tanjungpinang dapat tambahan anggaran TKD Rp8,1 M

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat tambahan anggaran skema transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat senilai ANTARA News kepri 2 ...

Pemkot Tanjungpinang dapat tambahan anggaran TKD Rp8,1 M

Selasa, 18 Agustus 2026 17:34 WIB

Image Print

Ilustrasi - ASN Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat tambahan anggaran skema transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 dari pemerintah pusat senilai Rp8,1 miliar.

"Beberapa daerah juga dapat tambahan dari pemerintah pusat, termasuk Tanjungpinang dapat Rp8,1 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat di Tanjungpinang, Kepri, Selasa.

Zulhidayat menyampaikan tambahan anggaran tersebut memberi ruang fiskal bagi Pemkot Tanjungpinang dalam menyusun perubahan anggaran 2026.

Menurutnya, dana itu diperhitungkan untuk berbagai kewajiban keuangan daerah, seperti pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk tunda bayar yang ditargetkan dapat diselesaikan melalui APBD perubahan tahun berjalan.

Ia turut mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal Tanjungpinang saat ini.

Pihaknya sangat terbantu melalui penyaluran tambahan TKD kepada pemerintah daerah.

"Dana tambahan ini akan diperhitungkan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan daerah," ujar Zulhidayat.

Sekda Tanjungpinang menambahkan tambahan TKD itu merupakan bagian dari alokasi Rp18,9 triliun yang disalurkan pemerintah pusat kepada ratusan daerah di Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.

Kebijakan itu salah satunya ditujukan untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PNS dan PPPK.

Selain itu, KMK tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum (DAU), penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (DBH), serta penyaluran dana treasury deposit facility (TDF).

Pewarta : Ogen
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.