Pemkot Surabaya selamatkan aset lahan 5.500 meter persegi - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus menyelamatkan lahan aset daerah seluas 5.500 meter perseg...
Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus menyelamatkan lahan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di Jalan Ngagel Timur, Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti di Surabaya, Kamis, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap lahan yang dimanfaatkan tanpa memiliki dasar hukum pemanfaatan dengan Pemkot Surabaya, sekaligus untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
"Kami melakukan pengamanan terhadap tanah aset milik Pemkot Surabaya seluas 5.500 meter persegi. Lahan ini ditempati oleh pihak yang sudah tidak memiliki hubungan hukum pemanfaatan dengan Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Kegiatan penertiban itu melibatkan tim gabungan dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Irna menjelaskan pihak yang menempati lahan tersebut telah menggunakan aset itu sejak 1979. Namun, sejak 2015 tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sehingga izin pemanfaatannya dicabut oleh BPKAD.
"Pihak tersebut memang telah menempati lahan sejak 1979. Akan tetapi, sejak 2015 tidak lagi membayar retribusi IPT. Karena kewajiban itu tidak dipenuhi, BPKAD kemudian mencabut izin pemanfaatannya," ucapnya.
Menurut Irna, penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari BPKAD.
Setelah menerima surat permohonan pada tahun 2025, Satpol PP melakukan berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi, imbauan untuk melunasi kewajiban retribusi, hingga dialog dengan pihak yang menempati lahan.
"Sejak menerima permohonan bantuan penertiban, kami terus mengedepankan pendekatan persuasif. Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan imbauan untuk melunasi retribusi, hingga berdiskusi dengan pihak yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelum penertiban dilaksanakan, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan kajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status pemanfaatan lahan tersebut.
"Hasilnya sudah sangat jelas bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan kewajibannya membayar retribusi kepada Pemkot Surabaya," tuturnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan selama proses penertiban, pihaknya turut menerjunkan tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan penghuni lahan agar pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif.
"Kami menerjunkan tim negosiator untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga. Langkah ini dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib, aman, dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik," kata Rizal.
Rizal mengakui sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni lahan. Namun, berkat pendekatan persuasif bersama aparat kepolisian, penertiban tetap dapat berlangsung dengan aman.
"Memang sempat ada penolakan dari beberapa penghuni. Namun, bersama jajaran kepolisian kami melakukan pendekatan secara persuasif sehingga penertiban tetap dapat berjalan. Kami bertindak tegas, tetapi tetap mengedepankan sisi humanis dalam setiap tindakan di lapangan," ujarnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.