pickleballvnz.com

Pemkot Mataram tertibkan penghuni ilegal rumah dinas guru

Tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Bidang Pengelolaan Aset  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu, melakukan inspeksi mendadak ke ANTARA News mataram 38 ...

"Kunjungan kami ke sekolah untuk pemetaan ulang dan rencana appraisal guna menentukan nilai kelayakannya. Setelah itu, hasilnya dilaporkan ke bidang aset untuk menentukan kebijakan retribusi sewa demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),"

Mataram (ANTARA) - Tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Bidang Pengelolaan Aset  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu, melakukan inspeksi mendadak ke SD Negeri 34 Mataram, untuk menertibkan pemanfaatan aset daerah yang terindikasi ditempati penghuni ilegal.

Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran tata kelola aset, seperti penguasaan unit bangunan ganda oleh satu keluarga, pemanfaatan fasilitas oleh ahli waris pensiunan, hingga penghuni non-aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta sekitar  dua tahun tanpa izin resmi.

Pengurus Barang Tim Penataan Aset Daerah Kota Mataram Sugeng Febrianto saat ditemui di lapangan, mengatakan pemetaan ulang dilakukan untuk memverifikasi kondisi fisik bangunan dan mendata profil aktual para penghuni sebelum dilakukan proses penilaian (appraisal) aset.

"Kunjungan kami ke sekolah untuk pemetaan ulang dan rencana appraisal guna menentukan nilai kelayakannya. Setelah itu, hasilnya dilaporkan ke bidang aset untuk menentukan kebijakan retribusi sewa demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya. 

Dikatakan, selama ini rumah dinas guru di kawasan tersebut ditempati secara gratis tanpa pemungutan retribusi daerah. Hal itu berdampak pada ketiadaan alokasi anggaran pemeliharaan fisik bangunan.

Dengan penerapan tarif sewa resmi pasca-appraisal, sebagian pendapatan retribusi nantinya diproyeksikan untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset secara berkala.

Sementara itu, Operator Tim Pendataan Aset Andi Widian mengungkapkan terdapat sekitar 20 kepala keluarga (KK) yang terdata menempati kompleks tersebut. Namun, angka itu masih dinamis karena adanya pemanfaatan bangunan kosong pasca-kepindahan penghuni lama yang dikuasai penghuni lain secara sepihak.

Andi menegaskan, sesuai regulasi, fasilitas rumah dinas diperuntukkan khusus untuk menunjang kelancaran tugas-tugas di bidang pendidikan.

"Penghuni dari luar sektor pendidikan atau non-guru sebenarnya bisa dikeluarkan karena tidak ada korelasinya dengan penunjang pekerjaan pendidikan. Secara aturan, penguasaan lebih dari satu unit juga tidak diperbolehkan," ujar Andi.

Sebagai langkah penertiban administrasi, tim telah mendistribusikan formulir identifikasi resmi kepada seluruh penghuni untuk mencatat data identitas, profesi, instansi kerja, jumlah anggota keluarga, hingga unit yang dikuasai.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi BKD dan Pemerintah Kota Mataram untuk mengosongkan unit dari penghuni nonpendidikan sekaligus menetapkan skema perjanjian sewa resmi bagi penghuni yang berhak.
 

Baca juga: Alhamdulillah! Pemkot Mataram segera cairkan gaji ke-13 PPPK
Baca juga: Pemkot Mataram mengimbau warga gencarkan PSN 4 Plus antisipasi DBD
Baca juga: Stop titip absen, Pemkot Mataram wajibkan absensi online bagi PPPK PW

 

Pewarta : Nirkomala / Roni Maulana
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026