Pemkot Mataram menunda pembelian gedung bekas bank Pemerintah Belanda
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memutuskan menunda pembelian gedung bekas bank Pemerintah Belanda atau Nederlandsch Indische Handelsbank di kawasan Pantai ANTARA News mataram 38 ...
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memutuskan menunda pembelian gedung bekas bank Pemerintah Belanda atau Nederlandsch Indische Handelsbank di kawasan Pantai Ampenan, karena persoalan hak kepemilikan bangunan itu masih menjadi kendala.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Senin, mengatakan, penundaan akuisisi bangunan bersejarah itu dilakukan setelah Pemerintah Kota Mataram melakukan kajian.
"Salah satu persoalan yang masih menjadi ganjalan adalah proses balik nama kepemilikan. Kami masih berpedoman pada arahan dari kejaksaan terkait status kepemilikan bangunan tersebut," katanya.
Dari penelusuran tersebut diketahui pemilik sebelumnya merupakan warga negara asing (WNA). Kepemilikan kemudian berpindah tangan setelah bangunan bersejarah itu dibeli pengusaha asal Kota Mataram.
"Masalah itu, kami sudah mendapat peringatan dari kejaksaan sejak tahun 2024," katanya.
Ada ketentuan mengenai jeda waktu setelah peralihan kepemilikan dari WNA kepada warga Indonesia, yakni minimal tiga tahun.
"Catatan dari Kejari itu masih kami pedomani. Untuk itu, kami harus menunggu sekitar tiga tahun, jika ingin membeli gedung tersebut dari pengusaha lokal," katanya.
Terkait dengan itu, Sekda mengatakan, Pemerintah Kota Mataram bukan membatalkan rencana pembelian gedung eks bank Belanda, melainkan hanya menunda proses akuisisi karena masih harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi kami bukan batal beli, hanya saja di ditunda agar tidak menyalahi ketentuan," katanya.
Dengan adanya ketentuan jeda waktu itu, lanjut Sekda, dana untuk pembelian gedung tersebut kemungkinan dianggarkan pada 2029.
Sebelumnya, pada 2024 Pemkot Mataram telah menyiapkan anggaran sekitar Rp9 miliar untuk mengakuisisi gedung itu. Namun, karena terkendala aturan kepemilikan, anggaran tersebut kemudian dialihkan untuk membiayai kegiatan lainnya.
Namun karena pembelian baru dapat dilakukan pada 2029, nilai anggaran yang harus disiapkan pemerintah diperkirakan akan mengalami perubahan sebab besarannya akan mengacu pada hasil penilaian pada saat proses pembelian dilakukan.
"Kondisi itu sudah risiko, jadi kami harus tunggu hasil appraisal terbaru tahun 2029," katanya.
Menurutnya, komitmen Pemerintah Kota Mataram tetap untuk memiliki aset bersejarah tersebut guna menyelamatkan dan memanfaatkan salah satu bangunan bersejarah di Kota Mataram.
"Jika proses akuisisi terealisasi, bangunan eks bank Pemerintah Belanda itu direncanakan menjadi museum yang menceritakan sejarah Kota Tua Ampenan," katanya.
Selain menjadi bagian dari pengembangan destinasi wisata, bangunan tersebut juga dinilai penting untuk dilestarikan sebagai salah satu cagar budaya di Kota Mataram.
Bangunan itu, jadi salah satu destinasi dan bisa jadi cagar budaya sehingga untuk melestarikan harus menjadi milik Pemerintah Kota Mataram agar dapat dilakukan intervensi.
"Jika itu belum jadi milik pemerintah kota, kami tentu tidak bisa melakukan intervensi baik terhadap keberadaan maupun pemanfaatannya," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026