pickleballvnz.com

Pemkot Bima jadikan audit kearsipan indikator kinerja OPD

Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadikan hasil audit kearsipan internal sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mulai 2026 ANTARA News mataram 38 ...

Pengelolaan kearsipan harus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang dibenahi bersama.

Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadikan hasil audit kearsipan internal sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) mulai 2026 guna memperkuat akuntabilitas dan reformasi birokrasi.

Wali Kota Bima A. Rahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari percepatan pembenahan tata kelola arsip agar seluruh perangkat daerah memiliki standar pengelolaan dokumen pemerintahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan hasil pengawasan kearsipan tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif, tetapi harus menjadi dasar perbaikan sistem kerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bima akan menyiapkan peraturan wali kota tentang Gerakan Tertib Kelola Arsip Daerah sebagai landasan hukum penguatan pengelolaan dokumen di seluruh OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Rahman juga menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memetakan kebutuhan tenaga arsiparis serta meningkatkan kompetensi pengelola arsip melalui pelatihan berkelanjutan.

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Bappeda diminta menyiapkan dukungan anggaran sarana kearsipan secara bertahap mulai APBD 2027, termasuk ruang penyimpanan, rak, dan perlengkapan pemeliharaan dokumen.

Ia turut mendorong penerapan arsip digital secara bertahap mulai tahun ini untuk meningkatkan keamanan dokumen, kemudahan penelusuran informasi, dan efisiensi administrasi pemerintahan.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menata arsip aktif dan inaktif serta melakukan penyusutan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan dan jadwal retensi arsip.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan juga ditugaskan melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil audit sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, kemudian melaporkannya kepada wali kota melalui sekretaris daerah.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima Ahmad Mufrad melaporkan bahwa audit kearsipan telah dilaksanakan terhadap lima perangkat daerah pada 2025 dan diperluas menjadi 10 perangkat daerah pada 2026.

"Hasil evaluasi tersebut menunjukkan penyelenggaraan kearsipan di sejumlah perangkat daerah masih memerlukan pembenahan, terutama untuk memastikan pengelolaan dokumen berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurut dia, arsip memiliki fungsi penting sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah, sumber informasi, sekaligus pendukung pelayanan publik sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Pewarta : Ady Ardiansah
Editor: Sugiharto Purnama
COPYRIGHT © ANTARA 2026