pickleballvnz.com

Pemkot Bengkulu tegaskan sekolah dilarang jual beli buku pelajaran - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menegaskan dan melarang keras pihak sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut melakukan praktik j...

Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menegaskan dan melarang keras pihak sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah tersebut melakukan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.

Larangan tersebut termasuk pihak sekolah yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penjualan buku kepada peserta didik.

Larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa membebani orang tua siswa.

Kemudian berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu bahwa sekolah tidak boleh menolak, mengintimidasi, maupun memberikan perlakuan yang merugikan siswa karena tidak membeli buku tertentu.

Ia menyebut bahwa seluruh kebutuhan buku pelajaran bagi siswa telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan penjualan buku maupun mengarahkan siswa untuk membeli buku tertentu.

Namun, jika orang tua ingin memberikan buku tambahan kepada anaknya, hal tersebut merupakan hak pribadi dan dapat dilakukan secara mandiri melalui toko buku umum tanpa ada unsur paksaan dari sekolah.

"Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah," sebutnya.

Dirinya berharap agar seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Bengkulu dapat menjalankan aturan secara konsisten sehingga hak siswa memperoleh layanan pendidikan tanpa pungutan terselubung tetap terjamin.

Sebab, kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan sekaligus menciptakan proses belajar mengajar yang adil dan bebas dari praktik yang dapat membebani masyarakat.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.