Pemkot Bengkulu aktifkan SP4N-Lapor pastikan aduan warga direspon - ANTARA News Bengkulu
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi dan meluncurkan atau reaktivasi akun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Lapor untuk...
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan sosialisasi dan meluncurkan atau reaktivasi akun Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Lapor untuk organisasi perangkat daerah (OPD) kecamatan, kelurahan hingga puskesmas di wilayah tersebut.
"Sebanyak apapun bentuk pengaduan masyarakat, kalau tidak direspon percuma, kalau tidak ada tindak lanjut juga percuma. Maka saya menyampaikan, mohon kepada admin semua OPD, lurah, dan camat agar mengaktifkan adminnya, sehingga setiap laporan itu harus direspon cepat," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu.
Dengan adanya kanal digital tersebut OPD dan instansi pemerintah kota lainnya dapat merespon cepat dan tindak cepat aduan dari masyarakat tanpa harus menunggu berhari-hari.
Ia menyebut pemerintah kota juga telah menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pengelola pengaduan, seperti untuk OPD yang dinilai cepat merespons sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat akan diberikan apresiasi.
"Nanti di 2027 bila perlu kita buat semacam kompetisi. OPD terbaik yang cepat merespon dan ada tindak lanjutnya, kita beri apresiasi, mulai untuk adminnya hingga kepala OPD-nya, tapi prinsipnya punishment dan reward," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Bengkulu perketat pengawasan Program MBG
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfotik) Kota Bengkulu Nurlia Dewi menerangkan reaktivasi tersebut dilakukan sebab sejumlah akun yang sebelumnya telah dibuat tidak lagi dikelola secara aktif dan kondisi tersebut dikarenakan adanya pergantian personel atau admin yang berpindah tugas.
"Yang terjadi selama ini, dari 50 akun yang sudah dibuatkan di masing-masing OPD, akunnya aktif tetapi adminnya ternyata banyak yang tidak aktif. Ini bisa disebabkan admin lama pindah tugas atau adanya kelalaian," sebutnya.
Untuk standar waktu penanganan laporan ditetapkan hingga tiga hari, namun dirinya mendorong agar laporan yang bersifat pelayanan langsung, seperti keluhan terkait puskesmas maupun perizinan, dapat segera direspons secara cermat sebelum terhubung ke sistem pusat.
Aksi cepat tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis digital serta mendukung penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.