Pemkab Sintang harmonisasi aturan bantuan hukum bagi ASN - ANTARA News Kalimantan Barat
Pontinak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berupaya melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap...
Pontinak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat berupaya melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui pemerintah daerah sebelum menerbitkan regulasi," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hengky Ariyanto di Ruang Rapat Edward Oemar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut dia, penyusunan rancangan Perbup tersebut memiliki urgensi sebagai upaya Pemkab Sintang memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada ASN dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab kedinasan.
Ia mengatakan kebutuhan regulasi tersebut didasarkan pada amanat konstitusional mengenai hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu bentuk penghargaan dan pengakuan bagi pegawai ASN.
Hengky menyebut ASN dalam menjalankan tugas kedinasan menghadapi risiko hukum yang cukup tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Sintang, jumlah ASN yang dipanggil aparat penegak hukum tercatat sebanyak 15 orang pada 2022, 12 orang pada 2024, dan meningkat menjadi 19 orang pada 2025.
Selain itu, terdapat ASN yang dijatuhi hukuman berat akibat kasus hukum, dengan jumlah tertinggi mencapai tiga orang per tahun pada 2023 dan 2024.
"Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan dan mitigasi risiko hukum bagi ASN," katanya.
Di sisi lain, kata Hengky, masih terdapat kekosongan pengaturan di tingkat daerah yang secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum kepada ASN di lingkungan Pemkab Sintang. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang dapat menjadi pedoman yang jelas, terarah, terukur, dan akuntabel dalam pemberian bantuan hukum kepada ASN.
Ia menegaskan pembentukan Perbup tersebut penting untuk memastikan bantuan hukum diberikan secara selektif dan akuntabel serta hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
"Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan hak ASN dan tuntutan untuk tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, integritas, kepastian hukum, dan akuntabilitas ASN sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.