Pemkab Simalungun respon rencana pembangunan kereta gantung di kawasan Danau Toba - ANTARA News Sumatera Utara
Simalungun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyambut baik investor yang berencana membangun kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba. "Kami sangat g...
Simalungun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyambut baik investor yang berencana membangun kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba.
"Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik oleh investor," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, di Pamatang Raya, Selasa (4/8).
Investor dari luar negeri bekerja sama dengan
PT Tiga Raja Putra Persada berencana menanamkan investasi bernilai triliunan rupiah untuk pembangunan kereta gantung, sebutnya.
PT Tiga Raja telah mengajukan permohonan pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek tersebut.
Mixnon menjelaskan, total lahan yang dimohonkan seluas kira-kira 74 hektar, secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Dolok Panribuan.
Untuk lahan seluas hampir 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Pemkab Simalungun telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB.
Namun, sebagian seluas 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat diberikan fasilitas yang sama, karena bukan termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Permasalahan ini lanjut Mixnon, telah sampai kepada pemerintah pusat dan saat ini sedang dalam pembahasan mendalam di Kementerian Dalam Negeri, khususnya di lingkungan Direktorat Pendapatan Daerah.
Pemkab Simalungun ujarnya, memerlukan dasar hukum yang kuat untuk dapat memberikan pembebasan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut.
Sekretaris Daerah menegaskan, dasar hukum adalah landasan utama setiap langkah yang diambil pemerintah.
Untuk itu, Pemkab Simalungun masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut.
Sementara untuk seluruh urusan perizinan dan pelayanan lain yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten, Bupati Simalungun Dr H Anton Achmad Saragih telah memberikan jaminan penuh kemudahan.
Mixnon berharap, keputusan resmi dari Pemerintah Pusat terkait lahan seluas 14 hektar tersebut segera terbit, sehingga Pemkab Simalungun bisa menindaklanjutinya.
Selanjutnya, PT Tiga Raja Putra Persada bisa merampungkan administrasi dan segera merealisasikan pembangunan kereta gantung agar proyek ini dapat segera bermanfaat bagi masyarakat luas.
Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.