pickleballvnz.com

Pemkab Natuna bantu lansia yang belum terima bantuan dari pemerintah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, fokus membantu warga lanjut usia (lansia) yang belum menerima bantuan dari pemerintah. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ANTARA News kepri 5 ...

Pemkab Natuna bantu lansia yang belum terima bantuan dari pemerintah

Senin, 5 Oktober 2026 16:04 WIB

Image Print

Penyerahan bansos kepada lansia di Bunguran Utara, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-Pemkab Natuna

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, fokus membantu warga lanjut usia (lansia) yang belum menerima bantuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Natuna Puryanti, dikonfirmasi dari Natuna, Senin, mengatakan Pemkab Natuna menyalurkan bantuan sosial (bansos) lansia tahap II kepada 650 penerima manfaat.

Penerima manfaat, kata dia, merupakan masyarakat berusia minimal 60 tahun terhitung sejak Februari 2026, kategori ekonomi rendah atau masuk dalam desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tidak menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan.

"Penerima bantuan merupakan lansia yang tidak menerima bantuan lain baik bersumber dari APBD maupun APBN," ucapnya.

Bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2026.

Ia memastikan bantuan tepat sasaran karena telah diverifikasi serta divalidasi secara berlapis mulai dari desa atau kelurahan hingga Dinsos Natuna.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial juga melakukan sosialisasi program kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan, agar diketahui semua kalangan.

“Verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga Dinas Sosial, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada penambahan jumlah KPM untuk bansos lansia tahap II. Sementara penerima bansos tahap I tetap mendapatkan bantuan hingga Desember 2026 sepanjang memenuhi ketentuan.

Bantuan, lanjut dia, tidak dapat disalurkan apabila penerima meninggal dunia atau pindah dan tidak diketahui keberadaan saat penyaluran. Bantuan juga tidak dapat dialihkan kepada orang lain karena program tersebut berbasis individu.

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.