pickleballvnz.com

Pemkab Muba dan Polda Sumsel verifikasi 8.000 sumur minyak rakyat

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memverifikasi 8.000 sumur minyak masyarakat untuk dipasangi papan petunjuk khusus dan identifikasi ANTARA News sumsel 23 ...

Pemkab Muba dan Polda Sumsel verifikasi 8.000 sumur minyak rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 20:28 WIB

Image Print

Soaialisasi tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (13/8/2026). ANTARA/HO/Polda Sumsel

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memverifikasi 8.000 sumur minyak masyarakat untuk dipasangi papan petunjuk khusus dan identifikasi kode batang (barcode) guna memetakan potensi daerah sekaligus membentengi wilayah dari praktik pendaftaran sumur baru secara ilegal.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso di Palembang, Jumat, menegaskan bahwa transformasi data berbasis digital dan pengetatan pengawasan tersebut menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Auditorium Pemkab Musi Banyuasin, Kamis (13/8).

Ia menggarisbawahi bahwa skema penataan ini menitikberatkan pada legalisasi serta pengamanan aset sumur yang sudah eksis, alih-alih membuka ruang bagi ekspansi atau eksplorasi lahan baru.

"Sumatera Selatan telah menjadi percontohan nasional dalam tata kelola minyak yang tertib. Kami melarang keras pembukaan sumur baru karena fokus utama saat ini adalah membenahi sistem tata kelola, menjamin keselamatan kerja, serta memperketat keamanan sumur yang sudah ada," ujar Anis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menambahkan bahwa penataan masif ini merupakan langkah responsif untuk menekan angka pelanggaran hukum. Pihaknya mencatat puluhan laporan polisi terkait dengan aktivitas pengeboran tak berizin dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Musi Banyuasin sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Melalui terobosan skema anyar ini, seluruh operasional sumur rakyat akan ditransformasikan ke bawah naungan wadah resmi, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peralihan manajemen ini dirancang secara terukur untuk meredam risiko musibah kebakaran, mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan, hingga mengikis habis potensi praktik premanisme di lapangan.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha menyambut hangat hadirnya kepastian hukum tersebut. Ia optimistis tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang terstruktur tidak hanya mampu mengeliminasi ancaman keselamatan warga, tetapi juga menjadi motor penggerak yang efektif dalam mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026