pickleballvnz.com

Pemkab minta parpol di Kudus ajukan pencairan bantuan dana politik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, minta partai politik (politik) peraih kursi DPRD setempat untuk segera mengajukan pencairan bantuan dana politik, setelah ANTARA News jateng peristiwa ...

Pemkab minta parpol di Kudus ajukan pencairan bantuan dana politik

Senin, 13 Juli 2026 22:20 WIB

Image Print

Arsip - Penyerahan bantuan keuangan politik untuk partai politik peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tahun 2025 di Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, minta partai politik (politik) peraih kursi DPRD setempat untuk segera mengajukan pencairan bantuan dana politik, setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Alhamdulillah dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) 10 partai politik (Parpol) di Kudus yang menerima bantuan keuangan setelah diperiksa BPK tidak ditemukan adanya catatan yang harus diperbaiki, sehingga parpol bisa mengajukan pencairan," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Andrias Wahyu Adi Setiawan di Kudus, Senin.

Tahapan selanjutnya, kata dia, menunggu proposal pengajuan bantuan keuangan politik dari partai politik peraih kursi di DPRD Kudus.

Untuk saat ini, kata dia, dari 10 parpol masih ada partai politik yang perlu melengkapi persyaratan pencairannya. Selanjutnya dilakukan verifikasi untuk kelengkapan persyaratan dan kesesuaian dengan aturan yang ada.

Setelah dana bantuan keuangan tersebut diterima, dia berharap bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung program masing-masing parpol, salah satunya memberikan edukasi politik terhadap masyarakat.

Dia menyebut besar anggaran yang disediakan untuk bantuan keuangan parpol pada tahun 2026 sebesar Rp2,57 miliar untuk 10 parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

Sementara itu, besarnya hibah untuk masing-masing partai politik, disesuaikan dengan perolehan suara sah dengan nilai bantuannya sebesar Rp5.000 per suara.

Kesepuluh parpol penerima bantuan keuangan pada tahun ini, sama dengan Pemilu 2019, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Untuk jumlah suara sah pada Pemilu 2024 untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara dengan total 45 kursi.

Adapun perolehan kursi masing-masing, yakni PDI Perjuangan mendapatkan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai NasDem, PAN, PPP, dan Partai Demokrat masing-masing tiga kursi serta Partai Hanura dua kursi.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.