Pemkab Maluku Tenggara petakan kondisi keamanan pangan daerah untuk lindungi warga - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara mulai memetakan kondisi keamanan pangan daerah melalui penilaian mandiri sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terw...
Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara mulai memetakan kondisi keamanan pangan daerah melalui penilaian mandiri sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya kabupaten pangan aman.
“Pangan yang aman merupakan hak dasar masyarakat. Melalui penilaian mandiri, kita dapat memetakan sejauh mana penyelenggaraan keamanan pangan di Maluku Tenggara sekaligus memperkuat data dukung menuju kabupaten pangan aman,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Rasyid melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, pemetaan tersebut dilakukan melalui Rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKP POM) yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Rasyid, hasil pemetaan akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keamanan pangan di daerah sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan efektivitas program di bidang keamanan pangan.
Ia menjelaskan penilaian mandiri dilakukan menggunakan instrumen Tools Ukur Readiness Score (TURS) yang dikembangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Instrumen tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan keamanan pangan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Inisiatif penggunaan TURS berasal dari Badan POM yang mendorong daerah melakukan evaluasi secara internal terkait kondisi penyelenggaraan keamanan pangan,” ujarnya.
Rasyid mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Melalui advokasi dan pengisian TURS, setiap OPD diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai aspek keamanan pangan sesuai bidang tugasnya sehingga program yang disusun dapat lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan keamanan pangan tidak hanya berkaitan dengan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan publik, sehingga pengawasan dan pengendalian pangan harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap hasil penilaian mandiri tersebut menjadi dasar penyusunan strategi penguatan sistem keamanan pangan secara berkelanjutan sekaligus mempercepat terwujudnya lingkungan pangan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.