Pemkab Lamongan-Bea Cukai sita 50.572 rokok ilegal selama Juli-September - ANTARA News Jawa Timur
Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik mengamankan 50.572 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal selama Juli hingga Septembe...
Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik mengamankan 50.572 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal selama Juli hingga September 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil operasi bersama yang dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredarannya sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," katanya di Lamongan, Selasa.
Pada operasi terbaru yang digelar Senin (7/9), petugas mengamankan 31.648 batang rokok ilegal di empat kecamatan. Rinciannya, 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk, sedangkan di Kecamatan Babat tidak ditemukan rokok ilegal.
Jumlah tersebut menambah hasil operasi sebelumnya, yakni 9.108 batang pada 6 Juli, 3.040 batang pada 13 Juli, dan 6.776 batang pada 26 Agustus. Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan selama periode tersebut mencapai 50.572 batang.
Edwin menjelaskan temuan rokok ilegal tersebut mencakup pelanggaran ketentuan cukai, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan dalam operasi itu melibatkan sejumlah pihak, Satpol PP Lamongan, KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.
"Pemberantasan BKC ilegal dilakukan untuk menekan peredaran produk tanpa memenuhi ketentuan cukai, mengoptimalkan penerimaan negara, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban," katanya.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.