Pemkab Jayapura: Sosialisasi RTRW jadi pijakan pembangunan daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyebutkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi ANTARA News papua 3 ...
Pemkab Jayapura: Sosialisasi RTRW jadi pijakan pembangunan daerah
Selasa, 22 September 2026 16:40 WIB
Foto bersama setelah kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura. ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura
Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua menyebutkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pijakan pembangunan daerah ini 20 tahun ke depan.
"Sosialisasi RTRW sangat penting karena berkaitan dengan arah pembangunan Kabupaten Jayapura ke depan sehingga kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap arah pembangunan daerah," kata Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Selasa.
Menurut Yocku, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan tetapi menjadi pedoman bagi pemerintah dan seluruh pihak dalam memahami bagaimana ruang wilayah akan dimanfaatkan dan dikembangkan.
"Kami menilai keterlibatan pemerintah distrik, pemerintah kampung, pelaku usaha dan masyarakat adat menjadi bagian yang penting dalam penerapan kebijakan tata ruang," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan pemahaman yang sama, maka pemanfaatan wilayah diharapkan tidak berjalan sendiri tetapi mengikuti arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam RTRW.
"Apalagi penataan ruang bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan mulai dari pembangunan infrastruktur, permukiman, hingga kegiatan ekonomi," ujarnya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kelola Kota Dinas PUPR Kabupaten Jayapura Andreas Hurunama mengatakan penataan ruang menjadi pedoman sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar lebih tertib dan terarah.
"Masing-masing wilayah memiliki karakter serta potensi yang berbeda sehingga pemanfaatan ruang dinilai harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat," katanya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026