pickleballvnz.com

Pemkab Halmahera Barat bahas pembentukan Perda Kekayaan Intelektual - ANTARA News Ambon, Maluku

Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan p...

Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan penguatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Argap Situngkir mendorong salah satu langkah yang wajib dilakukan yakni percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

 “Kami mendorong agar potensi kekayaan intelektual yang ada di Maluku Utara dapat terlindungi melalui regulasi yang tepat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar proses pembentukan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujar Argap Situngkir, Sabtu (10/10/2026). 

Ia menambahkan bahwa perlindungan KI, termasuk kekayaan intelektual komunal, penting untuk memastikan potensi kreativitas, inovasi, budaya, dan pengetahuan masyarakat mendapatkan perlindungan sekaligus dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

 “Kekayaan Intelektual bukan hanya mengenai perlindungan, tetapi juga bagaimana potensi yang dimiliki masyarakat dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah,” tambah Argap Situngkir.

Dalam koordinasinya, Pemkab Halbar melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Ramlah Hasyim, bersama Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deni Kasim menyambut baik percepatan pembentukan Perda KI di Halbar. Sembari meminta pendampingan dari dalam tahapan pembentukan regulasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Pemkab Halbar berharap adanya pendampingan dalam proses pembuatan Perda Kekayaan Intelektual ini. Prinsipnya kami sangat mendukung karena ini membantu dalam mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Halbar,” ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat akan melakukan pembahasan dan koordinasi lanjutan dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat juga akan menelaah contoh rancangan Perda yang telah disampaikan sekaligus melakukan identifikasi terhadap potensi Kekayaan Intelektual personal dan Komunal yang terdapat di wilayahnya.

Dalam koordinasi tersebut, Tim Bidang KI turut menekankan pentingnya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah secara berkelanjutan.

Potensi KI yang dimiliki masyarakat perlu mendapatkan perhatian melalui kebijakan yang mampu memberikan kepastian perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan dan pemanfaatan secara optimal.

Pembentukan Perda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam melaksanakan berbagai program terkait inventarisasi, perlindungan, pembinaan, fasilitasi pendaftaran, pengembangan, serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat maupun daerah.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.