Pemkab Bogor tangani 187 ha kawasan kumuh melalui penataan lingkungan terpadu - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan penanganan secara terpadu terhadap 187 hektare kawasan kumuh melalui sejumlah program penataan lingkungan. Sekretaris Da...
Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan penanganan secara terpadu terhadap 187 hektare kawasan kumuh melalui sejumlah program penataan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Jabar, Selasa, mengatakan luasan kawasan kumuh tersebut telah melalui proses verifikasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kawasan kumuh itu kita mempunyai kurang lebih 187 hektare yang diverifikasi oleh Kementerian Perumahan dan Permukiman, kemudian inginnya dituntaskan," kata Ajat.
Menurut dia, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengharapkan penanganan kawasan kumuh tidak dilakukan secara parsial, melainkan mengintegrasikan sejumlah program pembangunan dalam satu kawasan.
Penanganan tersebut mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), jalan lingkungan, drainase hingga sanitasi.
"Jadi, dalam satu area itu kita rapikan rumah tidak layak huni, kita rapikan jalan lingkungannya, kita rapikan drainasenya, kita rapikan sanitasinya, dan lain-lain," ujarnya.
Ajat menjelaskan pendekatan terintegrasi tersebut juga sejalan dengan pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026.
Menurut dia, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor juga memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan pembangunan yang masih tertinggal.
"Mudah-mudahan dengan pendekatan ini, dan ini seiring sejalan dengan pembahasan di DPRD, jadi Banggar juga menginginkan hal yang sama, ada hal yang tertinggal yang perlu ditangani," kata Ajat.
Pemkab Bogor memasukkan penanganan kawasan kumuh sebagai salah satu kegiatan mendesak dalam kebijakan anggaran perubahan tahun 2026.
Dalam KUA-PPAS Perubahan 2026, pendapatan daerah disepakati Rp11,1 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp12,1 triliun.
Ajat menyebut terdapat sejumlah kebutuhan yang harus diakomodasi dalam perubahan anggaran, selain penanganan kawasan kumuh, di antaranya kewajiban pembayaran kegiatan sebelumnya, retensi pekerjaan, serta kebutuhan anggaran bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah daerah berharap pola penanganan terintegrasi dapat mempercepat peningkatan kualitas permukiman sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan tersebut dilakukan dalam satu kesatuan.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.