pickleballvnz.com

Pemkab Bengkulu Tengah catat 18,5 hektare lahan terbakar selama 2026 - ANTARA News Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mencatat sejak Januari hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebanyak lima kejadian kebakaran lahan dengan tot...

Kabupaten Bengkulu Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, mencatat sejak Januari hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebanyak lima kejadian kebakaran lahan dengan total luas mencapai 18,5 hektare.

"BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah mengakumulasi kebakaran lahan diatas satu hektare, dengan total lahan yang terbakar seluas 18,5 hektare," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Al Ihwan di Bengkulu Tengah, Sabtu.

Seluas 18,5 hektare lahan yang terbakar tersebut berada di sejumlah titik di Kabupaten Bengkulu Tengah seperti di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Luas pada 26 Juli 2026 dengan total lahan yaitu tujuh hektare.

Kemudian, di Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang pada 14 Agustus dengan luas satu hektare, Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung pada 22 Agustus dengan 2,5 hektare lahan yang terbakar.

Ia menyebut, di Desa Lagan Bungin Kecamatan Semidang Lagan pada 29 Agustus dengan luas lahan yang terbakar mencapai enam hektare dan pada 30 Agustus di desa Lagan Bungin terjadi kembali kebakaran lahan dengan luas dua hektare.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kebakaran tersebut diduga terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.

"Dari penelusuran, diketahui penyebab kebakaran lahan ini karena memang sengaja dibakar dengan tujuan membuka lahan perkebunan," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Ihwan, sejak April 2026 pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Satgas tersebut bertugas untuk melakukan pemantauan dan membantu mendeteksi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak dini.

Ia menerangkan bahwa saat terjadi kebakaran, BPBD juga berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan penanganan di lokasi agar api tidak meluas dan mengancam lahan maupun permukiman warga.

Sementara itu, BPBD Kabupaten Bengkulu Tengah terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, dan aktivitas tersebut juga dapat berujung pada sanksi hukum.

"Dalam kondisi saat ini, suhu panas sangat terasa. Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, sebab ada aturan ketat yang melarang membakar lahan," ujar dia.

Sebab, bagi pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang nilainya cukup besar yaitu Rp3 miliar.

Untuk itu, masyarakat yang hendak membuka lahan perkebunan diminta menggunakan cara yang lebih aman dan tidak melibatkan pembakaran.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.