Pemkab Bekasi usulkan tiga aspek penting dalam RUU Kawasan Industri - ANTARA News Megapolitan
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan tiga aspek penting bagi daerah untuk dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah digodok pa...
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan tiga aspek penting bagi daerah untuk dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah digodok panitia kerja atau Panja Komisi VII DPR RI.
"Usulan kami mencakup penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan lingkungan, keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal serta skema bagi hasil dari aktivitas investasi kawasan industri," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Senin (5/10).
Dia menyatakan usulan dimaksud sudah disampaikan langsung kepada pimpinan serta anggota Panja Kawasan Industri Komisi VII DPR RI dalam berbagai kesempatan kunjungan kerja mereka ke sejumlah pengelola kawasan berikut tenant-tenant perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Usulan pertama mengenai penguatan kewenangan daerah dinilai penting mengingat besar aktivitas industri di wilayah Kabupaten Bekasi. Saat ini terdapat 12 kawasan industri dengan lebih dari 11.000 perusahaan beroperasi.
Pemerintah daerah dalam implementasi di lapangan masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani sejumlah persoalan lingkungan yang terjadi di sekitar area kawasan industri.
"Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangan ada di pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat," ujarnya.
Usulan kedua berkaitan dengan tenaga kerja lokal. Pemkab Bekasi berharap RUU Kawasan Industri memberikan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat sekitar kawasan industri untuk memperoleh kesempatan kerja.
Hal tersebut menjadi perhatian karena Kabupaten Bekasi memiliki aktivitas industri yang besar namun masih menghadapi persoalan tingginya angka pengangguran yakni mencapai 8,78 persen atau setara 143.006 orang.
Padahal di sisi lain, pemerintah daerah terus memperkuat kesiapan para calon tenaga kerja lokal melalui pembekalan dan pelatihan yang terpusat di Balai Latihan Kerja (BLK) Tambun Utara hingga magang kerja melibatkan sejumlah perusahaan.
"Untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja lokal, kami juga mendorong pembangunan BLK di sekitar area kawasan industri melalui kolaborasi pemerintah daerah dengan pengelola kawasan," katanya.
Sekda melanjutkan usulan berikutnya menyangkut kontribusi investasi terhadap kemampuan fiskal daerah mengingat tinggi aktivitas investasi di Kabupaten Bekasi perlu diikuti dengan skema yang memberikan manfaat fiskal lebih besar bagi daerah.
Pemkab Bekasi meminta pembahasan RUU Kawasan Industri turut mempertimbangkan mekanisme bagi hasil dari investasi yang masuk melalui kawasan industri kepada pemerintah daerah sehingga daerah memiliki dukungan pembiayaan lebih memadai untuk menangani berbagai dampak dan kebutuhan akibat perkembangan kawasan industri.
"Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten," ucapnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pembahasan RUU Kawasan Industri disertai kegiatan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi langsung dari masyarakat maupun para pengelola kawasan industri, termasuk mengetahui kendala serta tantangan yang dihadapi.
"Informasi yang sangat berharga dari para pengelola, terutama terkait suka duka mereka mengelola tempat ini, tentu akan menjadi masukan kita dalam rangka penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri," ujarnya.
Saleh mengaku banyaknya masukan yang diperoleh dari berbagai pihak diharapkan semakin memperkaya substansi RUU tersebut sehingga dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pengembangan kawasan industri di Indonesia.
"Target kami tuntas diparipurnakan Desember 2026 sehingga bisa segera menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan industri. Kalau ada payung hukumnya, kita berharap investasi dan investor akan lebih yakin untuk datang ke tempat ini dan ke Indonesia secara umum untuk menanamkan modal," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.