Pemkab Barut berikan kepastian hukum investasi melalui raperda penanaman modal
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberikan kepastian hukum iklim investasi berkelanjutan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman ANTARA News kalteng 1 ...
Pemkab Barut berikan kepastian hukum investasi melalui raperda penanaman modal
Jumat, 24 Juli 2026 17:23 WIB
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan konsultasi publik III naskah akademik raperda penanaman modal di Muara Teweh, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberikan kepastian hukum iklim investasi berkelanjutan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
"Kami berharap penyusunan raperda penanaman modal ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum F Girsang di Muara Teweh, Rabu.
Hal itu dikemukakan dia pada konsultasi publik III naskah akademik raperda penanaman modal di Aula Bappedarida Barito Utara.
Menurut dia, regulasi ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara melalui terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah, kata dia, menginginkan agar raperda tersebut tidak hanya mengatur kemudahan investasi, tetapi juga memuat ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari manfaat langsung investasi bagi masyarakat.
Selain itu, pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mendorong kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam penyediaan rantai pasok bahan baku maupun kebutuhan operasional perusahaan.
"Harapan kami, para pelaku usaha besar yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara dapat bermitra dengan UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi dari investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," katanya.
Dia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya, serta mematuhi seluruh ketentuan yang nantinya diatur dalam peraturan daerah tentang penanaman modal.
Bupati juga menekankan pentingnya naskah akademik sebagai dasar ilmiah penyusunan regulasi yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sektor pertambangan hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara. Meski demikian, pemerintah menginginkan investasi ke depan semakin berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, hilirisasi, dan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami berharap melalui perda penanaman modal ini akan lahir arah kebijakan investasi yang lebih jelas, mampu mendorong investasi yang berwawasan lingkungan, mendukung hilirisasi, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
Baca juga: Shalahuddin tegaskan pelebaran Jalan Pramuka dukung pengembangan kota
Dia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif agar penyusunan naskah akademik dan Raperda Penanaman Modal benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat bagi kemajuan investasi di Kabupaten Barito Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara Syahmiludin A Surapati menyatakan realisasi investasi daerah setempat pada triwulan II pada 2026 mencapai Rp527,65 miliar.
"Pencapaian investasi itu dengan rincian Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp332,25 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) capai Rp195,39 miliar. Penyerapan tenaga kerja Indonesia mencapai 570 orang,” katanya.
Konsultasi publik ini, kata dia, merupakan tahapan penting untuk menghimpun ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan naskah akademik maupun draft raperda penanaman modal.
Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.