pickleballvnz.com

Pemkab Agam perkuat pengawasan MBG setelah terjadi kasus keracunan

Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) setelah terjadinya dua kasus keracunan yang melanda penerima ANTARA News sumbar 21 ...

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) setelah terjadinya dua kasus keracunan yang melanda penerima manfaat di daerah itu.

Sekretaris Daerah Agam Muhammad Lutfi AR di Lubuk Basung, Jumat mengatakan saat ini terdapat 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di Kabupaten Agam dan setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan sebelum beroperasi dan pelaksanaannya terus dikoordinasikan, dibina, serta diawasi melalui Satgas MBG bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan serta perangkat daerah terkait.

“Pelaksanaan MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan dukungan lintas sektor," katanya .

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Agam berkomitmen memperkuat pengawasan, koordinasi, dan komunikasi bersama seluruh pihak agar program ini berjalan efektif serta memenuhi standar keamanan, sehingga bisa meminimalisir risiko yang akan terjadi.

Dua kasus keracunan MBG di Kabupaten Agam menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPPG.

“Mengingat peristiwa keracunan MBG ini sudah dua kali terjadi di Agam, untuk OPD yang terlibat langsung dalam Satgas perlu melakukan evaluasi lebih mendalam dan pengawasan yang intens terhadap SPPG agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Selain aspek keamanan pangan, Lutfi mendorong pemanfaatan bahan pangan dari potensi lokal, seperti hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM, dengan tetap memperhatikan kelayakan dan keamanan bahan baku.

Langkah tersebut diharapkan mendukung pemenuhan gizi sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Sebelumnya telah dilakukan evaluasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi antara Satgas MBG Agam bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru Regional Riau, Kepri, dan Sumbar di Aula Utama Kantor Bupati Agam, Kamis (17/9/2026).

"Ini menyusul dua kejadian keracunan makanan di Agam, termasuk yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Palupuah dan SPPG Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung," katanya.

Evaluasi bersama ini diharapkan memperkuat pengawasan dan koordinasi sehingga pelaksanaan MBG di Kabupaten Agam berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi untuk menilai kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan MBG.

“Kami dari Ombudsman sedang mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi terkait keracunan MBG yang terjadi di Agam. Di sini kami sedang melakukan pengujian terhadap ketaatan prosedur, apakah ketentuan yang ada dalam juknis telah dilakukan dengan benar dalam pelaksanaan MBG,” katanya.

Pemeriksaan meliputi penerapan petunjuk teknis pada seluruh tahapan, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat, termasuk penanganan dan respon terhadap kejadian luar biasa atau keracunan makanan.

Hasil investigasi akan menjadi bahan evaluasi bagi SPPG untuk memperbaiki pelaksanaan program dan meminimalkan risiko kejadian serupa.

“Informasi yang kami peroleh dari investigasi di lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi SPPG untuk meminimalkan kasus keracunan MBG dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Pekanbaru Regional Riau, Kepri dan Sumbar Syartiwidya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP dalam setiap tahapan penyelenggaraan MBG, termasuk pengawasan kualitas bahan baku dari pemasok.

“MBG ini harus dilakukan dengan serius dan dukungan penuh dari semua elemen. Dalam proses penyajian, terdapat SOP wajib yang harus dilakukan secara teliti oleh pihak SPPG dan apabila satu SOP saja terlalaikan, risiko keracunan sangat mungkin terjadi,” katanya.

Ia mengingatkan SPPG untuk melengkapi dokumen kelayakan sebelum beroperasi, antara lain izin bangunan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).