Pemkab Agam lakukan pembukaan lahan pembangunan huntap
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan land clering atau pembukaan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di tanah bekas Hak Guna ANTARA News sumbar 21 ...
Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan land clering atau pembukaan lahan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGU) PT Inang Sari Kecamatan Lubuk Basung.
Bupati Agam Benni Warlis di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan land clering telah dilakukan diatas lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan 270 unit huntap pada 2026.
"Land clering sudah dilakukan dan saat ini sedang proses pembangunan huntap," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan program nasional pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Agam, berlokasi di tanah eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari, merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.
Untuk memahami persoalan yang terjadi, diperlukan penjelasan mengenai status pemanfaatan lahan eks HGU Nomor 1 dimanfaatkan oleh pengurus Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani, dengan catatan bahwa lahan tersebut tidak dimiliki dan dikuasai secara pribadi.
Pemanfaatan lahan tersebut diajukan oleh pengurus koperasi kepada niniak mamak, sehingga 18 orang yang mengusahakan lahan berstatus sebagai petani penggarap atau menumpang.
Sementara lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan huntap merupakan tanah bekas hak erfpacht atau erpah yang berkaitan dengan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari.
"Masyarakat yang menggarap lahan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari statusnya adalah penggarap tanah atau penumpang dan mereka tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah," katanya.
Pada prinsipnya, tambahnya apabila HGU hak telah habis, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dengan ketentuan dan status hukum yang berlaku.
Prioritas pemanfaatan lahan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari telah diprioritaskan untuk Pembangunan huntap, Sekolah Rakyat, dan Batalion untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana serta memberikan kepastian tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Ia mengakui Pemkab Agam telah melakukan proses dengan mengundang wali nagari, Ketua KAN, dan niniak mamak Manggopoh di Aula Utama Kantor Bupati Agam untuk membahas percepatan program nasional pembangunan huntap pada Senin (28/9/2026).
Camat Lubuk Basung mengundang wali nagari, tokoh masyarakat, niniak mamak, dan 18 petani penggarap yang tergabung dalam koperasi pada 30 September 2026, namun tidak ada petani penggarap yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Setelah itu, Camat Lubuk Basung bersama Forkopimca mendatangi lokasi eks HGU dan bertemu dengan petani penggarap pada 2 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, diusulkan agar mediasi dilaksanakan yang dihadiri unsur kecamatan, KAN, niniak mamak, kepolisian, wali nagari, dan 18 petani penggarap beserta kuasa hukum petani penggarap.
Namun belum tercapai kesepakatan mengenai pembayaran dana kerohiman dan pelepasan lahan seluas delapan hektare.
"Upaya mediasi melalui jalur adat juga belum menghasilkan kesepakatan," katanya.
Rombongan Kementerian ATR/BPN, BPN provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten melakukan kunjungan ke lokasi eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari pada 7 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian dana kerohiman bagi petani penggarap pada 9 Oktober 2026.
Tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama pihak kecamatan melakukan pertemuan dengan petani dan menunggu di lokasi eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari pada 10 Oktober 2026 pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk proses pembayaran dana kerohiman.
Namun, tidak ada petani penggarap yang hadir sehingga pembayaran belum terlaksana.
Dilakukan kegiatan land clearing untuk pembangunan huntap dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam hasil rapat pada 12 Oktober 2026.
Terkait kajian penggantian biaya tanaman, telah dilakukan pendataan dan penilaian terhadap biaya yang dikeluarkan oleh petani penggarap.
Mengingat lahan tersebut merupakan lahan yang dinyatakan sebagai tanah negara, mekanisme penyelesaian perlu dibedakan antara ganti rugi atas hak kepemilikan tanah dan dana santunan atau kerohiman.
"Pemberian dana kerohiman dilaksanakan sesuai dengan hasil pendataan, ketersediaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku," katanya.