Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028. "Jadi tenggat ANTARA News jogja 2 ...
Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028
Senin, 26 Oktober 2026 06:00 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyampaikan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang seharusnya berakhir di 18 Oktober 2026 dan ditunda hingga 2028 usai menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel, Minggu (25/10/2026). ANTARA/Muh Hasanuddin
Makassar (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM berlangsung hingga 2028.
"Jadi tenggat waktu akhir kewajiban sertifikasi halal ini dijadwalkan berlaku hingga 18 Oktober 2026, tetapi karena masih banyak UMKM belum memenuhi target itu sehingga oleh Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar sertifikasi halal ditunda hingga 2028," ujarnya di Makassar, Minggu.
Ia mengungkapkan kebijakan penundaan itu diambil berdasarkan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto, yang merespons berbagai aspirasi dari pelaku usaha di lapangan.
Ia menjelaskan langkah penundaan selama dua tahun ke depan itu diambil karena target sertifikasi yang belum tercapai secara optimal.
Meskipun demikian, Maman menegaskan bahwa sertifikasi halal sejatinya bukan sekadar program kerja presiden, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kemudian disempurnakan melalui regulasi turunan dan kebijakan pemerintah.
Namun, Presiden Prabowo melihat bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, demi meringankan beban UMKM, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 2028.
"Selama masa penundaan ini, pemerintah akan terus mencari dan mengkaji mekanisme jalan tengah. Upaya ini bertujuan untuk menemukan formulasi yang dapat mempertemukan aspek kewajiban hukum dari undang-undang sertifikasi halal dengan realitas kemampuan yang dimiliki oleh para pelaku UMKM," katanya.
Maman Abdurahman berharap, ke depan dapat ditemukan solusi yang tepat agar kewajiban ini dapat berjalan secara bertahap tanpa menghambat pertumbuhan dan keberlangsungan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tunda kewajiban sertifikasi halal UMKM hingga 2028
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026