pickleballvnz.com

Pemerintah salurkan bantuan darurat pascakonflik sosial di Jayawijaya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk percepatan pemulihan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Prov...

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan logistik dan peralatan darurat untuk percepatan pemulihan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, seiring perpanjangan status tanggap darurat hingga 31 Desember 2026.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan di Jakarta, Kamis, mengatakan bantuan dukungan operasional dan logistik pengungsi saat ini sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.

"BNPB menyalurkan paket sembako, selimut, matras, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene mesin 25 PK, hingga peralatan chainsaw dan radio komunikasi untuk menunjang pemulihan lapangan," kata dia.

Baca juga: Menko Polkam prioritaskan pemulihan 333 rumah di Papua Pegunungan

Berton menjelaskan konflik sosial di Jayawijaya yang memuncak sejak pertengahan Mei 2026 dipicu insiden kecelakaan lalu lintas yang merembet pada perselisihan denda adat dan aksi penyerangan antarkelompok.

Rangkaian konflik tersebut mencatatkan dampak serius dengan 59 jiwa meninggal, lima orang luka berat, 139 orang luka ringan, serta memaksa 2.902 warga mengungsi.

Kerusakan fisik mencakup 126 rumah warga, 12 honai, lina unit fasilitas pendidikan, dua kantor desa, satu unit pastori, lima unit kios, serta robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe.

Baca juga: TNI bangun komunikasi sosial masyarakat Maybrat untuk cegah konflik

Berton mengungkapkan untuk merespons kebutuhan penanganan yang komprehensif, Gubernur Papua Pegunungan memperpanjang Status Tanggap Darurat Kejadian Konflik Sosial hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.

Penanganan konflik ini juga, menurut dia, diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2026 yang memberikan kemudahan akses dan kewenangan penuh kepada Kepala BNPB dalam percepatan rekonsiliasi serta pemulihan daerah berkapasitas fiskal rendah.

Sebagaimana rapat tingkat menteri yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta pada Rabu (9/9), BNPB bergerak dalam tiga skema utama, yakni pemenuhan kebutuhan dasar dan psikososial pengungsi, penyediaan hunian sementara (huntara) atau Dana Tunggu Hunian (DTH), serta pembangunan hunian tetap (Huntap) Tipe 36 bernilai Rp70 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.

Baca juga: Menko PMK pantau pemulihan pasca-konflik sosial di Papua Tengah

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.