pickleballvnz.com

Pemerintah Dorong Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

AKURAT.CO Pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Doro...

AKURAT.CO Pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong penguatan perlindungan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dalam pembahasannya, DJSN menyoroti tingginya risiko profesional dan bahaya kerja yang melekat pada profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Seperti tertusuk jarum bekas pasien, paparan penyakit menular, beban kerja berlebih, stres, dan kelelahan.

Baca Juga: Bawa Bukti Kesehatan Anak Saat Mediasi, Sarwendah Unjuk Komitmen Tanggung Jawab Ibu

Ketua Komisi PME DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan tenaga kesehatan yang mengalami sakit maupun kecelakaan kerja, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama mengingat tenaga kesehatan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan.

"Sungguh disayangkan apabila masih ada tenaga kesehatan yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja, tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," ujar Mahesa.

Terdapat sekitar 1,8 juta tenaga kesehatan yang telah terdata melayani di program JKN. Sementara itu, tenaga kesehatan internship juga telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, diperlukan sinkronisasi data untuk memastikan kepesertaan tenaga kesehatan dapat teridentifikasi secara akurat dan tidak ada yang terlewat dari perlindungan jaminan sosial. DJSN juga memantau ability to pay tenaga kesehatan, khususnya yang non-ASN dengan pendapatan di bawah UMR.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 21 Agustus 2026: Cinta, Karier, Keuangan, dan Kesehatan

Mahesa menekankan, sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Khususnya dalam menghadapi risiko pekerjaan, tentunya dengan sumber data yang valid dari Kementerian Kesehatan (Satu Sehat) dan data Konsil Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyampaikan apresiasi kepada DJSN yang telah memfasilitasi pembahasan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi tenaga medis dan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

Trisna menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja dalam pelayanan medis dan kesehatan.