Pembangunan Pengolahan Sampah Energi Listrik di Bandung Dimulai
Pemerintah secara resmi memulai pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat pada hari ini, Rabu, 29 Juli.
Bagikan:
KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah secara resmi memulai pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat pada hari ini, Rabu, 29 Juli.
Asal tahu saja, rencana Proyek PSEL net 40,79 MW dengan 48,8 MW Kapasitas Terpasang di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Provinsi Jawa Barat, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah tercantum RUPTL 2025 - 2034, yakni dengan kapasitas kuota untuk Provinsi Jawa Barat sebesar 90 MW.
"PSEL ini adalah merupakan tonggak penting dalam upaya penggelolaan sampah di daerah perkotaan untuk mengatasi krisis penumpukan sampah harian dan untuk menghadirkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat serta mewujudkan transformasi energi sebagai energi baru dan terbarukan dari pengolahan sampah," ujar Wakil Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam sambutannya, Rabu, 29 Juli.
Untuk informasi, proyek PSEL Legok Nangka merupakan proyek PSEL pertama yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan fasilitas dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) sebesar Rp1,34 Triliun dari Kementerian Keuangan.
Yuliot menambahkan, PSEL Legok Nangka dirancang dengan kapasitas pembangkit sebesar 40,79 megawatt dan dengan nilai investasi sebesar 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,2 triliun.
Adapun selama masa konstruksi, proyek ini diperkirakan mampu menyerap sekitar 1.565 tenaga kerja.
Selain menjadi solusi atas persoalan sampah perkotaan dan menghasilkan energi bersih, proyek ini juga diproyeksikan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 311.874 ton CO₂ ekuivalen.
BACA JUGA:
Nantinya, lanjut dia, masa konstruksi akan berlangsung selama kurang lebih 41 bulan atau Commercial Operation Date (COD) pada tahun 2029.
"Kami mengharapkan pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan percepatan sehingga PSEL Legok Nangka dapat beroperasi lebih awal. Untuk itu, diperlukan dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT PLN (Persero), pengembang, lembaga pembiayaan, maupun dari masyarakat," katanya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sehubungan dengan fasilitas VGF tersebut, Kementerian Keuangan mensyaratkan ketentuan COD dapat dilaksanakan setelah PSEL beroperasi 2 tahun, di mana Kementerian Keuangan mengantisipasi potensi pengeluaran tambahan dari APBN untuk mengkompensasi PLN dalam hal selisih BPP setempat dengan FIT PSEL sebesar 11,44 cent per kWh.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+