Pembahasan Perpres ojol rampung di tingkat Kementerian, kata Menkum
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online atau ojol di tingkat kementerian telah selesai dan saat ini ANTARA News kalteng 13 ...
Pembahasan Perpres ojol rampung di tingkat Kementerian, kata Menkum
Jumat, 14 Agustus 2026 20:33 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan dikompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online atau ojol di tingkat kementerian telah selesai dan saat ini menunggu proses penandatanganan.
"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," kata Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Supratman mengatakan bahwa dia belum mengetahui apakah Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan perkembangan mengenai proses penandatanganan ditanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar dia.
Menurut dia, pengumuman mengenai Perpres tersebut selanjutnya akan disampaikan Mensesneg bersama pihak terkait.
"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," kata Supratman.
Sebelumya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital diharapkan memberi kemanfaatan ekonomi dan mendorong keberlanjutan usaha ojol. Ia menyebut pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai usaha mikro.
"Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan," ujar Maman di Jakarta, Selasa (11/8).
Maman mengatakan pemerintah masih melakukan sinkronisasi sekitar dua pasal dan menargetkan Perpres rampung dalam sepekan.
Status usaha mikro dinilai memungkinkan pengemudi tetap memiliki fleksibilitas sekaligus mengakses kebijakan dan insentif UMKM. Selain pengemudi dan aplikator, pemerintah juga akan memperhatikan merchant serta komunitas UMKM dalam ekosistem transportasi digital.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.