PEKERTI-AA Generasi Baru: lima transformasi menuju pengembangan dosen yang berdampak
"Pelatihan dosen bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan ANTARA News jateng tajuk ...
PEKERTI-AA Generasi Baru: lima transformasi menuju pengembangan dosen yang berdampak
Jumat, 21 Agustus 2026 13:51 WIB
Dr. Laili Etika Rahmawati, M.Pd. ANTARA/HO-UMS
Solo (ANTARA) - "Pelatihan dosen bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi”.
Terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 35/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) menandai babak baru dalam pengembangan profesional dosen di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya memperbarui mekanisme penyelenggaraan, tetapi juga mengubah paradigma tentang bagaimana dosen belajar, bagaimana perguruan tinggi menjamin mutu pelatihan, dan bagaimana hasil pelatihan diharapkan memberikan dampak nyata terhadap kualitas pembelajaran.
Perubahan tersebut lahir bukan tanpa alasan. Transformasi pendidikan tinggi yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi digital, implementasi Outcome-Based Education (OBE), pembelajaran berbasis mahasiswa (student-centeredlearning), serta tuntutan peningkatan mutu lulusan memerlukan dosen yang tidak hanya menguasai substansi keilmuan, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik yang adaptif.
Dalam konteks inilah PEKERTI dan AA tidak lagi dipandang sebagai program pelatihan rutin, melainkan sebagai instrumen strategis untuk membangun budaya pembelajaran yang berkualitas.
Setidaknya terdapat lima transformasi besar yang menjadikankebijakan ini layak disebut sebagai lahirnya PEKERTI-AA Generasi Baru.
1. Dari Program Pelatihan Menjadi Standar Nasional
Selama ini, penyelenggaraan PEKERTI dan AA di berbagai perguruan tinggi menunjukkan keragaman dalam kurikulum, metode pembelajaran, sistem evaluasi, maupun kompetensi instruktur. Variasi tersebut merupakan konsekuensi dari belum adanya standar teknis yang menjadi acuan bersama. Melalui Kepdirjen Nomor 35/B/KPT/2026, pemerintah menegaskan bahwa PEKERTI dan AA harus diselenggarakan berdasarkan standar yang sama. Standar tersebut mencakup persyaratan penyelenggara, kualifikasi instruktur dan fasilitator, struktur kurikulum, sistem pembelajaran, asesmen, hingga mekanisme evaluasi program.
Dengan demikian, sertifikat PEKERTI-AA tidak lagi hanya menjadi bukti keikutsertaan, tetapi juga mencerminkan capaian kompetensi yang diperoleh melalui proses pembelajaran yang terjamin mutunya. Standardisasi ini merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan terhadap kualitas pengembangan dosen di seluruh Indonesia.
2. Dari Tatap Muka/Tatap Maya Konvensional Menuju Blended Learning yang Bermakna
Perubahan yang paling mudah dikenali adalah model penyelenggaraan yang kini dilaksanakan melalui pembelajaran daring yang dilanjutkan dengan pembelajaran luring. Namun, perubahan ini tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan materi ke Learning Management System (LMS). Esensi kebijakan tersebut adalah merancang pengalaman belajar yang lebih efektif. Tahap daring memungkinkan peserta mempelajari konsep dasar secara fleksibel, mengakses berbagai sumber belajar digital, mengikuti diskusi asinkron, mengerjakan tugas reflektif, hingga membangun pemahaman awal sebelum bertemu secara langsung.
Sebaliknya, tahap luring difokuskan pada aktivitas yang membutuhkan interaksi intensif, seperti praktik mengajar (microteaching), simulasi pembelajaran, diskusi kasus, kolaborasi antarpeserta, serta pemberian umpan balik oleh instruktur. Pendekatan ini mencerminkan prinsip flipped learning, yaitu aktivitas berpikir tingkat rendah dilakukan secara mandiri, sedangkan aktivitas berpikir tingkat tinggi dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka. Hasilnya bukan sekadar efisiensi waktu, tetapi peningkatan kualitas pengalaman belajar peserta.
3. Dari Orientasi Sertifikat Menuju Orientasi Dampak
Transformasi berikutnya jauh lebih substantif. Selama ini, keberhasilan pelatihan sering kali diukur dari jumlah peserta yang lulus atau banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Paradigma tersebut kini bergeser. Keberhasilan PEKERTI-AA Generasi Baru seharusnya diukur dari perubahan praktik pembelajaran yang dilakukan dosen setelah mengikuti pelatihan. Pertanyaan pentingnya bukan lagi, "Berapa banyak dosen yang mengikuti pelatihan?", melainkan "Apakah dosen benar-benar mengubah cara mereka merancang pembelajaran, melaksanakan perkuliahan, melakukan asesmen, dan meningkatkan keterlibatan mahasiswa?"
Dengan demikian, keberhasilan program harus dilihat dari dampaknya terhadap kualitas pembelajaran, kepuasan mahasiswa, peningkatan capaian pembelajaran lulusan, hingga kontribusinya terhadap budaya mutu di perguruan tinggi.
4. Dari Penyelenggaraan Kegiatan Menuju Penjaminan Mutu Berkelanjutan
Kebijakan baru juga menempatkan penjaminan mutu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan PEKERTI-AA. Perguruan tinggi penyelenggara tidak cukup hanya memiliki instruktur/fasilitator dan ruang pelatihan. PT penyelenggara harus mampu membangun sistem yang menjamin kualitas setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, monitoring, evaluasi, hingga tindak lanjut pascapelatihan.
Artinya, PEKERTI-AA tidak lagi dipandang sebagai sebuah acara (event), tetapi sebagai sebuah sistem pembelajaran yang terus dievaluasi dan diperbaiki. Pendekatan ini sejalan dengan budaya peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement) yang saat ini menjadi fondasi pengelolaan pendidikan tinggi modern.
5. Dari Penguasaan Metode Mengajar Menuju EkosistemInovasi Pembelajaran
Transformasi terakhir sekaligus menjadi tantangan terbesar. Perubahan teknologi, akal imitasi (AI), analitik pembelajaran, pembelajaran adaptif, serta sumber belajar digital mengubah cara dosen merancang pengalaman belajar mahasiswa. Oleh karena itu, PEKERTI-AA Generasi Baru tidak cukup hanya mengajarkan cara menyusun RPS atau teknik mengajar di kelas.
Program ini harus menjadi ruang bagi dosen untuk mengembangkan inovasi pembelajaran, memanfaatkan LMS secara optimal, mengintegrasikan AI secara etis, menerapkan asesmen autentik, menggunakan data pembelajaran sebagai dasar pengambilan keputusan, serta membangun pembelajaran yang lebih inklusif dan berpusat pada mahasiswa.
Dengan kata lain, dosen tidak lagi hanya menjadi penyampai materi, tetapi menjadi desainer pengalaman belajar (learning experience designer).
Momentum Membangun Budaya Pembelajaran Baru
Keputusan Direktur Jenderal Nomor 35/B/KPT/2026 sesungguhnya bukan hanya mengubah tata cara penyelenggaraan PEKERTI-AA. Regulasi ini mengubah cara pandang terhadap pengembangan profesi dosen. Perguruan tinggi kini ditantang untuk membangun ekosistem pembelajaran yang terstandar, terdigitalisasi, terjamin mutunya, dan berorientasi pada dampak. Di sisi lain, dosen didorong untuk terus belajar, berefleksi, dan berinovasi agar mampu menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21.
PEKERTI-AA Generasi Baru pada akhirnya bukan sekadar program pelatihan. PEKERTI-AA Generasi Baru merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas dosen Indonesia. Ketika setiap dosen memperoleh pengalaman belajar yang berkualitas, menerapkan praktik pembelajaran yang inovatif, dan menghasilkan perubahan nyata di ruang kelas, maka manfaat kebijakan ini akan melampaui batas program pelatihan.
Dampaknya akan dirasakan oleh mahasiswa, memperkuat budaya mutu perguruan tinggi, dan berkontribusi pada peningkatan daya saing pendidikan tinggi Indonesia.
Inilah esensi sesungguhnya dari PEKERTI-AA Generasi Baru: bukan sekadar berubah cara penyelenggaraannya, tetapi berubah orientasinya, dari pelatihan menuju transformasi pembelajaran yang berdampak.
*Koordinator PEKERTI-AA
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran
Oleh Dr. Laili Etika Rahmawati, M.Pd.*/Aris Wasita
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.