pickleballvnz.com

Parade Harapan perkuat dorongan penerbitan perda disabilitas di Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmen dalam penerbitan peraturan daerah (perda) tentang disabilitas sebagai payung ANTARA News kalteng 1 ...

Parade Harapan perkuat dorongan penerbitan perda disabilitas di Kotim

Kamis, 13 Agustus 2026 05:02 WIB

Image Print

Pelepasan balon simbol harapan dari para penyandang disabilitas agar segera terwujudnya perda disabilitas di Kotim, Rabu (12/8/2026). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmen dalam penerbitan peraturan daerah (perda) tentang disabilitas sebagai payung hukum, memastikan pemenuhan hak, perlindungan dan kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas.

“Kami mengapresiasi DPD Pertuni Kalimantan Tengah yang secara konsisten menyuarakan hak dan kepentingan penyandang disabilitas. Pemkab Kotim akan terus berupaya memastikan terpenuhinya hak, perlindungan dan akses yang setara kepada penyandang disabilitas,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Waren di Sampit, Rabu.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Parade Harapan dan Gerakan Advokasi Bersama Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim yang digelar DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi ruang memperkuat harapan sekaligus perjuangan penyandang disabilitas agar semakin mendapat tempat dalam kebijakan pembangunan daerah.

Ia menegaskan pemerintah daerah terus berupaya memastikan terpenuhinya hak, perlindungan dan akses yang setara bagi penyandang disabilitas sebagai wujud kehadiran negara untuk seluruh masyarakat.

Pemkab Kotim menilai keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis dan inklusif.

“Ketika suara penyandang disabilitas didengar dalam proses penyusunan kebijakan, maka kita sedang membangun pemerintahan yang lebih demokratis dan inklusif. Inilah makna sesungguhnya dari pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Baca juga: Tradisi Bubur Baayak disambut antusias warga Sampit

Waren melanjutkan, keberadaan perda diperlukan sebagai payung perlindungan dan kepastian kebijakan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perlindungan sosial hingga akses terhadap fasilitas umum dan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.

Ia juga mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Sosial Kotim.

Dalam ketentuan tersebut, penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, termasuk penyandang disabilitas, dikoordinasikan dengan unsur Sekretariat Daerah melalui Bagian Hukum atau Kesejahteraan Rakyat.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah berharap seluruh pemangku kepentingan membangun komunikasi dan sinergi, termasuk DPRD, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, akademisi dan masyarakat.

“Dari aspirasi menjadi kebijakan, dari kebijakan menjadi program, dari program menjadi pelayanan nyata. Dan dari pelayanan nyata lahirlah masyarakat yang setara,” ucapnya.

Ia mengingatkan penerbitan perda nantinya tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan penyandang disabilitas.

Waren menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat setelah perda diterbitkan, di antaranya sekolah yang semakin inklusif, fasilitas kesehatan yang mudah diakses, pelayanan publik yang ramah disabilitas, kesempatan kerja yang terbuka serta ruang publik yang aksesibel.

“Perda ini bukan hanya untuk penyandang disabilitas, tetapi merupakan bagian dari upaya kita membangun Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih adil, manusiawi, inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Waren berharap 2026 menjadi momentum untuk mengubah aspirasi yang selama ini disuarakan menjadi kebijakan yang memiliki kekuatan hukum dan dapat diimplementasikan secara bertahap.

“Mari kita jadikan tahun 2026 ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama. Mari kita ubah harapan menjadi kebijakan, kebijakan menjadi tindakan, dan kita wujudkan Kotawaringin Timur yang inklusif, setara dan ramah disabilitas,” demikian Waren.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim Muhammad Haikal mengatakan penerbitan Perda Disabilitas menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah daerah karena menyangkut upaya mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat secara setara.

“Ke depannya tentu saja ini menjadi program yang menjadi prioritas pemerintahan HARATI saat ini. Karena kita ingin mengakomodir semua kalangan. Jadi istilahnya kita semua setara,” ucap Haikal.

Ia menilai, keinginan organisasi disabilitas agar perda segera diterbitkan perlu direspons dengan memperhatikan tahapan pembentukan peraturan daerah yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dan proses administratif.

Haikal menyampaikan, Pemkab Kotim akan segera berkoordinasi dengan DPRD, termasuk menjajaki kemungkinan inisiatif perda dari lembaga legislatif agar prosesnya dapat berjalan sesuai harapan.

Substansi yang diharapkan masuk dalam regulasi antara lain penyediaan fasilitas umum yang ramah disabilitas, layanan pemerintahan yang setara serta kemungkinan pemberian keringanan dalam akses terhadap layanan atau kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.

“Perda ini di antaranya mengakomodir fasum untuk kawan-kawan disabilitas, kemudian layanan yang setara di pemerintahan. Mereka juga meminta keringanan terhadap akses yang memiliki nilai ekonomi, seperti diskon, harga dan lain-lain,” sebutnya.

Namun, Haikal mengakui penerbitan sebuah perda membutuhkan waktu karena melibatkan banyak tahapan dan perangkat daerah. Selain Dinas Sosial, pembahasan juga berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan serta OPD lain sesuai substansi yang akan diatur.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat target penerbitan pada 2026 belum dapat dipastikan, terlebih prosesnya baru kembali didorong dan membutuhkan penyelarasan dengan berbagai organisasi penyandang disabilitas di Kotim.

Haikal menyebut, organisasi penyandang disabilitas di Kotim juga cukup beragam sehingga penyusunan regulasi perlu mengakomodasi aspirasi seluruh kelompok, bukan hanya satu organisasi.

Selain Pertuni, terdapat organisasi seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), organisasi penyandang tunarungu dan kelompok disabilitas lainnya yang perlu dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

“Makanya, untuk tahun ini mungkin belum bisa, karena ini baru dimulai dan melibatkan banyak tusi organisasi perangkat daerah. Ada Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Kesehatan dan lain-lain yang menyangkut kawan-kawan kita di disabilitas,” demikian Haikal.

Baca juga: Mandi Safar perkuat tradisi dan kebersamaan masyarakat Kotim

Baca juga: Ketua PKK Kotim pantau implementasi program Aku Hatinya PKK di desa

Baca juga: Kebakaran di simpang Samekto Sampit timbulkan kerugian ratusan juta

Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.