PAM Surya Sembada tindak tegas sambungan air ilegal di Surabaya - ANTARA News Jawa Timur
Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air Surabaya (ANTARA) - Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menindak tegas dugaan sambungan air ilegal di ...
Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air
Surabaya (ANTARA) - Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menindak tegas dugaan sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat sebagai upaya menjaga keadilan distribusi air bagi seluruh pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada Marven Katamsi mengatakan penertiban dilakukan setelah petugas menemukan indikasi penggunaan sambungan air tidak resmi di sebuah persil di zona 3 yang meliputi kawasan Surabaya Utara.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air," kata Marven di Surabaya, Senin.
Ia menegaskan penertiban dilakukan agar distribusi air kepada pelanggan yang mematuhi aturan tidak terganggu.
Selain itu, kata dia, PAM telah mengedepankan upaya persuasif melalui komunikasi dengan pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan air.
Namun, lanjutnya, petugas justru menemukan indikasi praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung tanpa melalui meteran resmi yang dilakukan berulang di lokasi tersebut.
"Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan," ucapnya.
Marven mengatakan saluran air dan meteran di persil tersebut telah diputus sejak 10 Juni 2025 sehingga tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif, namun tim penertiban kembali menemukan praktik penyambungan ilegal pada Agustus 2025 dan Juni 2026.
Ia menyebut kerugian akibat penggunaan air secara ilegal sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan pencurian air, kata Marven, dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat menggunakan layanan air bersih secara legal serta melaporkan dugaan pencurian air agar distribusi air tetap andal dan merata.
"Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui saluran call center, WA Center, atau melalui Aplikasi CIS PAM," tuturnya.
Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.