pickleballvnz.com

Pakar Unram: Penggeledahan dalam Kasus Eks Jampidsus Dibenarkan karena Sesuai Prosedur

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah,...

Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menilai tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah dan mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga

Menurut Ufran, kerahasiaan penggeledahan justru diperlukan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau memiliki jaringan luas guna mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk "Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Milenial (JAM) di Jakarta Pusat.

Baca Juga

Ufran mengatakan, berkembang pandangan di ruang publik yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat prosedur karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Menurut dia, pandangan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ia menjelaskan, putusan tersebut memang menegaskan pentingnya pemberian ruang kepada calon tersangka untuk memberikan keterangan. Namun, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang bersifat operasional dan mengikat secara eksplisit sebagai syarat mutlak penetapan tersangka.

Baca Juga

"Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani," ujar Ufran, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.

Menurut dia, tujuan pemeriksaan calon tersangka bukan untuk memberikan kesempatan menghilangkan barang bukti, melainkan memberi ruang bagi yang bersangkutan menjelaskan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sehingga proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, Ufran menegaskan bahwa kebutuhan tersebut harus dibedakan dengan kepentingan menjaga kerahasiaan tindakan penggeledahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih dahulu, terdapat risiko barang bukti elektronik dihapus, dokumen dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan sehingga menghambat pembuktian.

"Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan," katanya.

Halaman Selanjutnya

Selain menyoroti aspek hukum acara, Ufran juga menjelaskan tiga aspek yang harus dibuktikan penyidik apabila perkara tersebut dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).